penolakan-dob-di-papua-masih-terjadi-prp-ancam-demo-lumpuhkan-kota
JAYAPURA (RIAUPOS.CO) – Pengesahan UU Daerah Otonomi Baru (DOB) berikut menambah tiga provinsi di Pulau Papua masih mendapat penolakan. Untuk kesekian kalinya Petisi Rakyat Papua (PRP) akan menggelar aksi demonstrasi nasional pada Kamis (14/7/2022) di seluruh Indonesia terkhusus di Papua.
Juru Bicara PRP, Jefry Wenda dalam keterangan resmi melalui virtual Zoom, Selasa (5/7/2022) mengatakan, aksi turun jalan itu sebagai tindakan protes terhadap pengesahan tiga UU DOB di Papua yang sepihak. Dinilainya tidak demokratis dan penuh kepentingan ekonomi serta militeristik tanpa mempertimbangkan kondisi orang Papua.
“Petisi Rakyat Papua bersama seluruh masyarakat Papua akan kembali turun jalan, untuk mengecam tindakan Jakarta dalam pengesahan RUU 3 DOB di Papua yang sepihak, tidak demokratis dan penuh kepentingan ekomoni, eksploitasi sumber daya alam dan militeristik tanpa pertimbangkan kondisi orang Papua,” katanya.
Jefry mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan mobilisasi massa disetiap kabupaten dan kota yang ada di provinsi Papua dan Papua Barat. Bahkan demo menolak UU DOB di Papua juga akan digelar secara nasional di beberapa kota di Indonesia.
“Kami akan mobilisasi massa. Tidak hanya di Papua, tapi di seluruh indonesia,” tegasnya.
Ia mengatakan aksi ini nantinya sebagai wakil rakyat DPRD dan DPR Papua bertanggung jawab atas aksi nasional 14/07/2022.
Wenda juga mengatakan bahwa aksinya akan digelar dengan memobilisasi massa untuk melumpuhkan kota sebagai bentuk penolakan terhadap legitimasi daerah otonom baru.
“Kami akan mobilisasi massa setiap kota di Papua, bahkan indonesia. Lumpuhkan kota untuk gelar aksi nasional di tanggal 14, maka rakyat Papua mari rapatkan barisan. Kami satukan komando lawan kebijakan negara kolonial yang akan membunuh orang Papua dengan pendudukan transmigran di Papua,” pungkasnya.
Sumber: Cenderawasihpos.jawapos.com
Editor: Eka G Putra
Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkalis terkendala setelah lahan usulan di Desa Wonosari ditolak Kemensos…
Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan pria berinisial S sebagai tersangka penipuan investasi proyek pengangkutan batu bara…
Prof Dr Afrizal Nur dikukuhkan sebagai Guru Besar Tafsir Kontemporer UIN Suska Riau usai menyampaikan…
Kondisi kabut asap karhutla di Pekanbaru kian memburuk hingga menurunkan jarak pandang menjadi 800 meter…
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjadi 4 tahun…
Seorang tahanan kasus narkotika berinisial RI melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Pasirpengaraian, Rohul, usai…