Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi.
Berdasarkan surat edaran nomor AJ 502/20/17/DRJO/2019, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memperluas wilayah penerapan besaran tarif ojol di 41 kota/kabupaten per 1 Juli. Jumlah tersebut tersebar dalam tiga zona yang telah ditetapkan sebelumnya. Langkah tersebut merupakan upaya lanjutan penerapan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor sebagai alat transportasi umum berdasarkan aplikasi.
â€Kami mengambil keputusan untuk menerapkannya secara bertahap. Jika langsung diterapkan untuk seluruh wilayah malah menimbulkan persoalan yang menyebabkan pelaksanaan ke depannya tidak konsisten,†kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Ruang Singosari, Gedung Karsa, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), kemarin.
Pelaksanaan besaran tarif di 41 kota/kabupaten tersebut akan diawasi oleh BPTD daerah. Budi mengatakan, pihaknya menggandeng Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub untuk melakukan survei terkait respons masyarakat. Baik dari sudut pandang konsumen maupun pengemudi ojol.(han/oni/jpg)
Perbaikan Jembatan Desa Pasir Utama Rohul masih berlangsung. Kendaraan berat dilarang melintas sementara hingga pekerjaan…
Declan Rice yakin Inggris memiliki deretan penendang penalti terbaik jelang fase gugur Piala Dunia 2026…
Pertamina resmi menurunkan harga BBM nonsubsidi mulai 1 Juli 2026. Pertamina Dex, Dexlite, Pertamax Turbo…
BRK Syariah membuka 300 rekening SimPel di SMPN 37 Pekanbaru sekaligus mengedukasi siswa tentang pentingnya…
Terduga pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang pria di Rumbai menyerahkan diri ke Polresta Pekanbaru dan…
TSA Unri dan Tanoto Fellow Riau menghadirkan pembelajaran numerasi berbasis permainan di SDN 57 Pekanbaru…