pimpinan-kpk-mesti-patuhi-putusan-mk
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Desakan agar KPK tidak memberhentikan 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi aparatur sipil negara (ASN) mulai disuarakan masyarakat sipil. Sebab, ditengarai banyak nama-nama berintegritas yang masuk dalam daftar TMS tersebut. Mulai dari 7 kasatgas penyidik hingga pengurus Wadah Pegawai (WP) KPK.
Anggota Koalisi Save KPK Kurnia Ramadhana mengatakan nama-nama pegawai TMS yang beredar di kalangan masyarakat memiliki jejak rekam luar biasa dalam pemberantasan korupsi. Bahkan, khususnya kasatgas penyidik, tercatat pernah menangani kasus-kasus kakap. Seperti korupsi megaproyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
"Sebagian besar insan pegawai yang diberhentikan adalah punggawa-punggawa KPK yang luar biasa," kata Kurnia dalam pernyataan sikap Koalisi Save KPK, kemarin.
Menurut koalisi, pimpinan KPK harus patuh pada putusan MK yang menyatakan bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai itu sendiri. Lebih jauh, koalisi menilai ancaman pemberhentian pegawai yang tidak lolos TWK merupakan bagian yang terpisahkan dari 'penghancuran' KPK. Koalisi menilai Ketua KPK Firli Bahuri memiliki kepentingan agenda pribadi untuk menyingkirkan para pegawai yang sedang menangani perkara besar di KPK.(tyo/jpg)
Diduga akibat microsleep, Bus Pelangi menabrak truk tronton di Tol Pekanbaru-Dumai. Dua penumpang tewas, 16…
Tiga orang meninggal dunia, satu hilang, dan tiga selamat setelah KM Gading 2 tenggelam di…
Khas Pekanbaru Hotel menghadirkan promo School Holi-Deals selama Juli 2026 dengan paket menginap lengkap untuk…
Syahrul Aidi mengecam penghadangan Ustaz Abdul Somad di Kutai Barat dan meminta aparat menjamin keamanan…
Daftar ulang SPMB SD Negeri di Pekanbaru resmi dimulai. Orang tua melengkapi berkas, sementara sekolah…
Pemkab Kepulauan Meranti resmi menerapkan manajemen talenta ASN setelah mendapat persetujuan BKN. Pengisian JPTP tak…