pimpinan-kpk-mesti-patuhi-putusan-mk
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Desakan agar KPK tidak memberhentikan 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi aparatur sipil negara (ASN) mulai disuarakan masyarakat sipil. Sebab, ditengarai banyak nama-nama berintegritas yang masuk dalam daftar TMS tersebut. Mulai dari 7 kasatgas penyidik hingga pengurus Wadah Pegawai (WP) KPK.
Anggota Koalisi Save KPK Kurnia Ramadhana mengatakan nama-nama pegawai TMS yang beredar di kalangan masyarakat memiliki jejak rekam luar biasa dalam pemberantasan korupsi. Bahkan, khususnya kasatgas penyidik, tercatat pernah menangani kasus-kasus kakap. Seperti korupsi megaproyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
"Sebagian besar insan pegawai yang diberhentikan adalah punggawa-punggawa KPK yang luar biasa," kata Kurnia dalam pernyataan sikap Koalisi Save KPK, kemarin.
Menurut koalisi, pimpinan KPK harus patuh pada putusan MK yang menyatakan bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai itu sendiri. Lebih jauh, koalisi menilai ancaman pemberhentian pegawai yang tidak lolos TWK merupakan bagian yang terpisahkan dari 'penghancuran' KPK. Koalisi menilai Ketua KPK Firli Bahuri memiliki kepentingan agenda pribadi untuk menyingkirkan para pegawai yang sedang menangani perkara besar di KPK.(tyo/jpg)
Kualitas udara di Kuansing nyaris menyentuh level sangat tidak sehat. Disdikpora Kuansing memutuskan kembali menerapkan…
Dampak kabut asap karhutla di Pelalawan sebabkan 2.220 warga terserang ISPA. Pemkab Pelalawan menyiagakan posko…
Kualitas udara Bangkinang masuk kategori sangat tidak sehat akibat kabut asap karhutla. Dinkes Kampar mencatat…
Gagal meraih poin di laga pembuka, PSPS Pekanbaru fokus melakukan evaluasi total jelang laga kandang…
Grand Elite Hotel Pekanbaru menghadirkan promo menu nusantara Ayam Goreng Serundeng Sambal Bawang lezat buatan…
Badan Gizi Nasional menindak tegas 1.276 SPPG dengan menghentikan sementara operasionalnya akibat belum memenuhi kriteria…