Categories: Nasional

Modus COD, Pasutri Gelapkan HP Demi Beli Sabu

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sepasang suami istri, ER alias Erni (29) dan TH alias Taufik (38), diamankan oleh tim Opsnal Polsek Tenayan Raya setelah terbukti melakukan aksi penggelapan handphone milik warga. Aksi keduanya terungkap setelah sejumlah laporan masuk dari korban yang merasa tertipu usai melakukan transaksi jual beli.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino menjelaskan, pasangan tersebut telah beberapa kali melakukan kejahatan serupa. Dalam laporan terbaru, korban mengaku kehilangan ponsel Oppo Reno 12 yang hendak dijual melalui platform jual beli online (PJBO).

Kejadian bermula pada Senin (24/3), ketika pelaku TH menghubungi korban dan mengaku ingin membeli ponsel tersebut. Keduanya sepakat bertemu secara COD di kediaman pelaku di Perumahan Bakti Cipta Residen, Jalan Budi Luhur, Kelurahan Sail, Kecamatan Tenayan Raya.

Saat tiba di lokasi, korban menyerahkan ponsel kepada TH untuk dicek. Namun, pelaku berpura-pura ingin menunjukkan ponsel itu kepada istrinya di dalam kamar. Setelah ditunggu beberapa lama, TH tak kunjung keluar. Ketika korban bertanya kepada ER, sang istri mengaku tidak tahu-menahu soal transaksi tersebut.

Korban yang merasa ditipu langsung melapor ke Polsek Tenayan Raya. Berdasarkan laporan itu, tim opsnal segera melakukan penyelidikan. Akhirnya, pada Rabu (2/4), polisi berhasil melacak keberadaan pasutri tersebut di sebuah hotel di Jalan Sudirman dan langsung mengamankan keduanya tanpa perlawanan.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak lima kali selama Maret 2025. Kami menduga masih ada korban lain dan saat ini sedang kami dalami,” ungkap Iptu Dodi Vivino, Jumat (4/4).

Dari keterangan pelaku, uang hasil penjualan handphone digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu dan mencukupi kebutuhan hidup mereka. Saat ini, keduanya telah ditahan di Mapolsek Tenayan Raya.

“Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara,” tutup Kanit Reskrim.

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Kolaborasi Dua Perusahaan Daikin, Roda-Roda Ramadan Bagikan 1.000 Paket Sembako

Daikin menyalurkan 1.000 paket sembako melalui program Roda-Roda Ramadan kepada masyarakat dan lansia sebagai bagian…

35 menit ago

Program Arabian Delight Aryaduta Pekanbaru Hadirkan Menu Timur Tengah hingga Melayu Riau

Program buka puasa Arabian Delight di Aryaduta Pekanbaru diminati masyarakat. Tamu berkesempatan meraih hadiah umrah…

6 jam ago

Direksi Pertamina Drilling Tinjau Operasi Rig di Rokan, Perkuat Budaya Safety

Direksi Pertamina Drilling meninjau Rig PDSI#54.2 di wilayah kerja PHR Rokan untuk memastikan operasional berjalan…

1 hari ago

Agung Toyota Riau Luncurkan New Veloz Hybrid EV di Mal SKA, SPK Berhadiah Motor Listrik

Agung Toyota Riau meluncurkan Toyota New Veloz Hybrid EV di Mal SKA Pekanbaru. Pengunjung bisa…

1 hari ago

Kebakaran Dini Hari di Marpoyan Damai, 12 Kios dan Dua Mobil Hangus

Kebakaran hebat melanda 12 kios semipermanen di Jalan Merak Pekanbaru. Dua mobil minibus ikut terbakar,…

1 hari ago

Majelis Hakim Sudah Ditunjuk, Sidang Abdul Wahid Dimulai 26 Maret

PN Pekanbaru menetapkan sidang perdana kasus korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid pada 26 Maret.…

1 hari ago