Categories: Nasional

Modus COD, Pasutri Gelapkan HP Demi Beli Sabu

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sepasang suami istri, ER alias Erni (29) dan TH alias Taufik (38), diamankan oleh tim Opsnal Polsek Tenayan Raya setelah terbukti melakukan aksi penggelapan handphone milik warga. Aksi keduanya terungkap setelah sejumlah laporan masuk dari korban yang merasa tertipu usai melakukan transaksi jual beli.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino menjelaskan, pasangan tersebut telah beberapa kali melakukan kejahatan serupa. Dalam laporan terbaru, korban mengaku kehilangan ponsel Oppo Reno 12 yang hendak dijual melalui platform jual beli online (PJBO).

Kejadian bermula pada Senin (24/3), ketika pelaku TH menghubungi korban dan mengaku ingin membeli ponsel tersebut. Keduanya sepakat bertemu secara COD di kediaman pelaku di Perumahan Bakti Cipta Residen, Jalan Budi Luhur, Kelurahan Sail, Kecamatan Tenayan Raya.

Saat tiba di lokasi, korban menyerahkan ponsel kepada TH untuk dicek. Namun, pelaku berpura-pura ingin menunjukkan ponsel itu kepada istrinya di dalam kamar. Setelah ditunggu beberapa lama, TH tak kunjung keluar. Ketika korban bertanya kepada ER, sang istri mengaku tidak tahu-menahu soal transaksi tersebut.

Korban yang merasa ditipu langsung melapor ke Polsek Tenayan Raya. Berdasarkan laporan itu, tim opsnal segera melakukan penyelidikan. Akhirnya, pada Rabu (2/4), polisi berhasil melacak keberadaan pasutri tersebut di sebuah hotel di Jalan Sudirman dan langsung mengamankan keduanya tanpa perlawanan.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak lima kali selama Maret 2025. Kami menduga masih ada korban lain dan saat ini sedang kami dalami,” ungkap Iptu Dodi Vivino, Jumat (4/4).

Dari keterangan pelaku, uang hasil penjualan handphone digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu dan mencukupi kebutuhan hidup mereka. Saat ini, keduanya telah ditahan di Mapolsek Tenayan Raya.

“Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara,” tutup Kanit Reskrim.

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Atasi Lambatnya Bongkar Muat, IPC TPK Fokus Digitalisasi Layanan Pelabuhan

IPC Terminal Petikemas mempercepat digitalisasi layanan pelabuhan untuk meningkatkan efisiensi bongkar muat dan mendukung arus…

12 jam ago

304.717 Warga Pekanbaru Nikmati Layanan UHC Gratis Cukup Pakai KTP

Sebanyak 304.717 warga kurang mampu di Pekanbaru menikmati layanan kesehatan gratis melalui program UHC hanya…

12 jam ago

Pengukuhan Delapan Guru Besar Unri Jadi Momentum Penguatan Riset dan Inovasi

Universitas Riau mengukuhkan delapan profesor baru sebagai penguatan riset dan kontribusi intelektual dalam mendukung pembangunan…

13 jam ago

Jaga Lingkungan, Pemko Pekanbaru Terbitkan SE Larangan Tebang Pohon

Pemko Pekanbaru melarang penebangan pohon besar tanpa izin. Kebijakan ini mendukung program Green City dan…

13 jam ago

Tekan Balap Liar dan Knalpot Brong, Polisi Sita 12 Motor di Pekanbaru

Satlantas Polresta Pekanbaru menggelar patroli Blue Light dini hari dan mengamankan 12 sepeda motor pelanggar…

1 hari ago

Inovasi Layanan Umrah, Menang Tour & Travel Launching MMC

PT Butala Menang Abadi meluncurkan Menang Member Card di awal 2026 untuk mempermudah jemaah umrah…

1 hari ago