Categories: Nasional

Kejagung Akan Periksa Jaksa yang Selingkuh dengan Pegawai KPK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengembalikan seorang jaksa ke Kejaksaan Agung (Kejagung) karena terbukti melakukan perselingkuhan dengan seorang pegawai di lembaga antirasuah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, jaksa yang telah dikembalikan oleh KPK ini memang sudah menjadi tanggung jawabnya untuk melakukan pembinaan.

“Jaksa atau pegawai Kejaksaan RI yang dikaryakan atau ditugaskan di berbagai instansi pemerintah dan BUMN adalah menjadi tanggung jawab pembinaan dan pengawasan pada lembaga tersebut yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kapasitas sumber daya manusia jaksa,” ujar Ketut kepada wartawan, Rabu (6/4/2022).

Ketut menuturkan, sampai saat ini Kejaksaan Agung masih meneliti putusan dari Dewan Pengawas KPK yang memberikan sanksi terhadap jaksa berinisial DWLS tersebut.

“Sebagai instansi induk, maka Kejaksaan RI akan melakukan penelitian terlebih dahulu atas putusan Dewan Pengawas yang dijatuhkan,” katanya.

Ketut mengungkapkan, memang sesuai prosedur jika ada pegawai Kejagung yang melakukan pelanggaran dan dikembalikan ke istitusi awal, maka pihaknya harus melakukan pemeriksaan dan pendalaman.

“Bila putusan Dewan Pengawas atau Inspektorat hanya mengembalikan yang bersangkutan, maka kejaksaan wajib melakukan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan,” ungkapnya.

Diketahui, Dewan Pengawas KPK mengeluarkan putusan Nomor:02/DEWAS/ETIK/02/2022. Disebutkan bahwa SK adalah staf informasi dan data di KPK. Sementara DWLS merupakan seorang jaksa penuntut umum di lembaga antirasuah.

Putusan Dewan Pengawas KPK ini dikeluarkan pada Kamis 10 Maret 2022, selaku Ketua Majelis Tumpak H Pangabean, sementara Indriyanto Seno Adji dan Syamsuddin Haris selaku anggota Majelis. Dalam putusannya, Dewan Pengawas KPK menyebut SK dan DWLS telah terbukti melakukan perselingkuhan atau perzinaan yang dapat diklasifikasi sebagai perbuatan tidak mengidahkan kewajiban nilai dasar integritas.

“Yaitu tidak menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai Insan Komisi yang bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Prilaku KPK,” bunyi putusan tersebut.

Dalam putusan tersebut, SK dan DWLS juga diberikan sanksi sedang, berupa permintaan maaf secara terbuka karena telah melakukan tindakan perselingkuhan tersebut.

“Menghukum para teperiksa masing-masing dengan sanksi sedang berupa perintaan maaf secara terbuka tidak langsung,” kata kutipan putusan itu.

 

Dewas Pengawas KPK juga merekomendasikan terhadap pejabat pembina kepegawaian untuk memeriksa SK dan DWLS. Pemeriksaan guna hukuman disiplin dijalankan dengan baik. Dalam duduk perkara disebutkan DWLS dan SK diadukan melakukan perbuatan pelanggaran perselingkuhan atau perzinaan. Total ada delapan orang yang dimintai keterangan sebagai saksi dalam persidangan etik tersebut, dan tiga orang saksi meringankan.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Polres Bengkalis Menang Praperadilan Kasus Karhutla di Rupat Utara

PN Bengkalis menolak gugatan praperadilan kasus karhutla dan menguatkan keabsahan proses penyidikan Polres Bengkalis.

4 jam ago

Sehari Dicari, Pegawai PNM Pelalawan Ditemukan Mengapung di Sungai Indragiri

Pegawai PNM Ukui, Ardi Yahya, ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di Sungai Indragiri, Inhu

6 jam ago

Piala Dunia Anak Regional Riau Tuntas, Ini Tim yang Lolos ke Bandung

Empat tim juara Regional Riau memastikan tiket ke Piala Dunia Anak Indonesia 2026 tingkat nasional…

8 jam ago

BPKAD Meranti Tegaskan Tak Pernah Terima Dana Reboisasi Puluhan Miliar

Pemkab Kepulauan Meranti membantah menerima Dana Reboisasi Rp23,15 miliar dan menegaskan hal itu tidak sesuai…

8 jam ago

Lebih dari 10 Titik Jalan di Bangkinang Diperbaiki Dinas PUPR Kampar

Dinas PUPR Kampar memperbaiki lebih dari 10 titik jalan di Bangkinang dan Bangkinang Kota demi…

17 jam ago

Pemkab Siak Bagikan 49 Ribu Seragam Gratis untuk Siswa Baru SD dan SMP

Pemkab Siak membagikan 49.360 seragam sekolah gratis bagi siswa baru SD dan SMP di 294…

18 jam ago