Categories: Nasional

Dua Tempat Karaoke Disegel

ROKAN HILIR (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) membekukan operasional sejumlah tempat hiburan berupa karaoke keluarga, di Bagansiapiapi. Sikap tegas itu dilakukan menyusul adanya keluhan dari masyarakat. Ditambah lagi, setelah di cek, ternyata izin yang harusnya dikantongi pelaku usaha masih belum lengkap.

Terdapat dua tempat hiburan yang dilakukan penyegelan. Yakni karaoke See You di lingkungan Jalan Utama dan karaoke Happy Music. Sementara satu tempat lainnya, KTV di Jalan Bintang diketahui mengantongi perizinan secara lengkap hanya saja terdapat kekurangan fasilitas untuk keamanan yang perlu dibenahi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Rohil Drs Acil Rustianto menegaskan pihaknya turun ke lapangan melibatkan unsur terkait mulai dari Dispora, Kesbang, Satpol PP, Polsek Bangko, sampai kecamatan dan kelurahan.

"Ternyata memang ditemukan ada dua tempat karaoke yang tidak kantongi izin dari Dispora. Selama ini sudah diberikan teguran tapi tak diindahkan. Makanya tadi tim turun bertindak tegas dengan menyegel dua tempat tersebut," kata Acil.

Sementara untuk tempat hiburan KTV, jelasnya, diberikan pembinaan agar dapat terus melakukan pelaporan ke dinas terkait dalam hal ini Dispora Rohil. Sehingga apa yang menjadi persyaratan dapat segera dipenuhi semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ia mengharapkan kepada kalangan pengusaha untuk taat dengan aturan. Pemerintah  dikatakan dia tetap memberikan dukungan dan kemudahan untuk tumbuh kembangnya iklim usaha khususnya yang ada di daerah. Selagi ada izin, sesuai aturan maka tentunya kegiatan usaha yang dijalankan tidak ada masalah.

"Kami imbau agar apa yang menjadi ketentuan itu dapat dipenuhi," lanjutnya.

Pada saat tim mendatangi tempat hiburan See You, tidak ada pemilik sehingga tim hanya disambut salah seorang pekerja.

Sempat ditunggu beberapa lama, tak ada juga pengelola yang muncul sampai akhirnya diputuskan penyegelan yang ditandai dengan pemasangan kertas bertulisan matlumat tentang penyegelan disusul dengan pemasangan garis kuning di akses pintu masuk. Hal serupa dilakukan di karaoke Happy Music. Namun pada tempat ini salah seorang pengelola Anto mengaku tak mempermasalahkan tindakan tersebut.

"Ya gak apa-apa, nanti apa yang menjadi persyaratannya diurus," pungkasnya.(adv)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

LAM Riau Gelar Tepuk Tepung Tawar Sambut Kedatangan Kapolda Riau Irjen Arman Achdiat

Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat resmi tiba di Pekanbaru dan disambut dengan jajar hormat,…

7 jam ago

Momentum HUT ke-27 Kuansing, Tokoh Masyarakat Marwan Yohanis Minta Putus Mata Rantai Persoalan Hukum

Mantan Ketua DPRD Kuansing Marwan Yohanis memberikan catatan kritis pada momentum HUT ke-27 Kabupaten Kuansing…

7 jam ago

Nurul Angely Juara Pertama Bintang Radio Kabupaten Kuansing 2026

Nurul Angely dari Kecamatan Kuantan Mudik berhasil keluar sebagai juara pertama ajang Bintang Radio Kabupaten…

1 hari ago

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

2 hari ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

2 hari ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

2 hari ago