Categories: Nasional

Dua Tempat Karaoke Disegel

ROKAN HILIR (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) membekukan operasional sejumlah tempat hiburan berupa karaoke keluarga, di Bagansiapiapi. Sikap tegas itu dilakukan menyusul adanya keluhan dari masyarakat. Ditambah lagi, setelah di cek, ternyata izin yang harusnya dikantongi pelaku usaha masih belum lengkap.

Terdapat dua tempat hiburan yang dilakukan penyegelan. Yakni karaoke See You di lingkungan Jalan Utama dan karaoke Happy Music. Sementara satu tempat lainnya, KTV di Jalan Bintang diketahui mengantongi perizinan secara lengkap hanya saja terdapat kekurangan fasilitas untuk keamanan yang perlu dibenahi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Rohil Drs Acil Rustianto menegaskan pihaknya turun ke lapangan melibatkan unsur terkait mulai dari Dispora, Kesbang, Satpol PP, Polsek Bangko, sampai kecamatan dan kelurahan.

"Ternyata memang ditemukan ada dua tempat karaoke yang tidak kantongi izin dari Dispora. Selama ini sudah diberikan teguran tapi tak diindahkan. Makanya tadi tim turun bertindak tegas dengan menyegel dua tempat tersebut," kata Acil.

Sementara untuk tempat hiburan KTV, jelasnya, diberikan pembinaan agar dapat terus melakukan pelaporan ke dinas terkait dalam hal ini Dispora Rohil. Sehingga apa yang menjadi persyaratan dapat segera dipenuhi semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ia mengharapkan kepada kalangan pengusaha untuk taat dengan aturan. Pemerintah  dikatakan dia tetap memberikan dukungan dan kemudahan untuk tumbuh kembangnya iklim usaha khususnya yang ada di daerah. Selagi ada izin, sesuai aturan maka tentunya kegiatan usaha yang dijalankan tidak ada masalah.

"Kami imbau agar apa yang menjadi ketentuan itu dapat dipenuhi," lanjutnya.

Pada saat tim mendatangi tempat hiburan See You, tidak ada pemilik sehingga tim hanya disambut salah seorang pekerja.

Sempat ditunggu beberapa lama, tak ada juga pengelola yang muncul sampai akhirnya diputuskan penyegelan yang ditandai dengan pemasangan kertas bertulisan matlumat tentang penyegelan disusul dengan pemasangan garis kuning di akses pintu masuk. Hal serupa dilakukan di karaoke Happy Music. Namun pada tempat ini salah seorang pengelola Anto mengaku tak mempermasalahkan tindakan tersebut.

"Ya gak apa-apa, nanti apa yang menjadi persyaratannya diurus," pungkasnya.(adv)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

KPK Segel Enam Ruangan di Kantor Bupati Kuansing, Termasuk Ruang Bupati dan Sekda

KPK menyegel enam ruangan di Kantor Bupati Kuansing, termasuk ruang bupati, wakil bupati, dan sekda.…

17 jam ago

SPMB SD Pekanbaru Dimulai, Orang Tua Padati Sekolah Meski Pendaftaran Online

SPMB SD Negeri di Pekanbaru resmi dibuka. Meski pendaftaran online, banyak orang tua mendatangi sekolah…

17 jam ago

Diduga Lecehkan Dua Karyawati, Manajer Swalayan di Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi

Dua karyawati melaporkan manajer swalayan di Pekanbaru atas dugaan perbuatan asusila. Kasus kini masih dalam…

19 jam ago

Respons Cepat Polsek Cerenti, Empat Rakit PETI Dimusnahkan di Desa Pulau Busuk

Polsek Cerenti memusnahkan empat rakit PETI di Desa Pulau Busuk, Kuansing, setelah menerima laporan masyarakat…

20 jam ago

Indro, Gajah Andalan Flying Squad Tesso Nilo, Tutup Usia di Tengah Penanganan Medis

Gajah Sumatera jinak Indro mati di Tesso Nilo usai menjalani perawatan intensif akibat komplikasi kesehatan…

20 jam ago

Prancis Diunggulkan Tekuk Swedia, Trio Mbappe-Dembele-Olise Jadi Ancaman

Prancis lebih diunggulkan menghadapi Swedia di babak 32 besar Piala Dunia 2026. Trio Mbappe, Dembele,…

20 jam ago