Categories: Nasional

Tim Kuasa Hukum Novel Minta Polisi Tunda Rekonstruksi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Tim kuasa hukum Novel Baswedan, meminta Polri untuk menunda kegiatan rekonstruksi terkait kasus penyiraman air keras yang bakal dilakukan pada Jumat (7/2) dini hari. Penundaan ini diminta lantaran Novel sedang menjalani perawatan matanya di Singapura.

"Terkait panggilan rekonstruksi yang ditujukan kepada klien kami (Novel Baswedan) besok 7 Februari 2020 pukul 03.00 WIB dini hari. Kami sampaikan informasi, bahwa klien kami tidak dapat hadir karena sedang berobat di Singapura," kata tim kuasa hukum Novel, Yati Andriani kepada JawaPos.com, Kamis (6/2).

Yati menyampaikan, kondisi mata kiri kliennya kini semakin memburuk setelah pemeriksaan kepolisian beberapa waktu lalu. Oleh karena itu, kepolisian dapat menunda reka adegan kasus penyiraman Novel.

"Kami harap kepolisian menunda proses tersebut, mengingat kami baru menerima surat undangan dan kondisi faktual klien kami yang tidak memungkinkan hadir," ucap Yati.

Sementara itu, terkait adanya permintaan penundaan ini, Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Wiyono dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus belum juga merespon perihal rencana rekonstruksi.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya akan melakukan rekonstruksi kejadian penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, pada Jumat (7/2). Rekonstruksi bakal dilakukan pada subuh di dekat rumah Novel di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Sebagaimana diketahui, penyidik senior KPK Novel Baswedan disiram air keras oleh orang tidak dikenal usai menunaikan Salat Subuh di masjid dekat rumahnya pada 11 April 2017 lalu. Penyiraman ini membuat kedua mata Novel terluka parah.

Setelah hampir dua tahun tak terselesaikan, polisi pada akhir 2019 berhasil menangkap dua orang tersangka penyerangan, pelaku diduga merupakan anggota Brimob. Keduanya yakni Ronny Bugis, dan Rahmat Kadir Mahulette.

Ronny diduga merupakan orang yang menyiram air keras ke wajah Novel. Sedangkan, Rahmat diduga sebagai pelaku yang mengendarai motor.

Bahkan, salah satu tersangka penyerangan Novel Baswedan, Ronny Bugis pernah meluapkan emosinya di hadapan awak media. Dia menyebut Novel merupakan pengkhianat.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

OJK Bebaskan UMKM dari Agunan Pembiayaan hingga Rp100 Juta

OJK membebaskan UMKM dari kewajiban agunan pembiayaan modal kerja hingga Rp100 juta melalui aturan baru…

2 menit ago

Pelayanan Publik Kuansing Raih Nilai A dalam Evaluasi Nasional

Pelayanan publik Pemkab Kuansing meraih nilai 4,47 dengan kategori A dalam evaluasi nasional PEKPPP 2025…

39 menit ago

Ratusan Batang Kayu Ilegal Disita, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Polisi menangkap dua terduga pelaku ilegal logging di Langgam, Pelalawan, serta menyita ratusan batang kayu…

1 jam ago

Hari Ketiga Pencarian, Bocah Tenggelam di Sungai Ngaso Ditemukan Meninggal

Bocah 8 tahun yang hanyut di Sungai Ngaso, Rohul, akhirnya ditemukan meninggal dunia pada hari…

1 jam ago

Propemperda 2026, DPRD Pekanbaru Bahas 17 Ranperda

DPRD Pekanbaru menetapkan 17 Ranperda dalam Propemperda 2026, terdiri dari usulan DPRD dan Pemko untuk…

2 jam ago

Urai Kemacetan, Traffic Light Simpang Paus–Nangka Resmi Difungsikan

Pemko Pekanbaru mulai mengoperasikan traffic light di Simpang Jalan Paus–Tuanku Tambusai untuk mengurai kemacetan dan…

2 jam ago