Site icon Riau Pos

Cak Imin dan Azis Sedang Berperkara, Ketua KPK Justru Temui Pimpinan DPR

cak-imin-dan-azis-sedang-berperkara-ketua-kpk-justru-temui-pimpinan-dpr

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengunjungi lima pimpinan DPR. Pertemuan itu menurut Firli dalam rangka silaturahmi pimpinan lembaga antirasuah dengan parlemen.

"Agendanya sebagai orang Indonesia kami memperkenalkan diri kepada lima ‎pimpinan MPR secara resmi," ujar Firli di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/2).

Firli mengatakan, selain silaturahmi, pertemuan ini juga tujuannya menyampaikan program lembaga yang ia pimpin selama empat tahun ke depan. Sehingga pimpinan DPR ini juga perlu mengetahuinya.

"Misalnya apa visinya, misinya apa. Programnya apa. Kemudian grand strateginya bagaimana, lalu sasaran strateginya, tujuannya apa. Itu yang kami sampaikan," katanya.

Sementara itu, saat disinggung soal kasus Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Azis Syamsuddin yang saat ini sedang berperkara di KPK. Firli mengatakan, ini hanyalah pertemuan silaturahmi yang tidak ada kaitannya dengan proses hukum di KPK.

"Ini pertemuan ‎silaturahmi yang tidak terkait dengan perkara siapapun statusnya. Jadi jangan ditanya dulu kita tidak bicara perkara," ungkapnya.

Sekadar informasi, KPK saat ini menelisik dugaan penerimaan uang senilai Rp 7 miliar kepada Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar. Hal ini ditelusuri penyidik lembaga antirasuah karena mantan politikus PKB Musa Zainuddin mengajukan permohonan justice collaboratore (JC) ke KPK.

Pria yang akrab disapa Cak Imin itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) yang menjerat Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred.

Pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar diduga berkaitan dengan permohonan Justice Collaborator (JC) yang dilayangkan mantan politikus PKB Musa Zainuddin pada Juli 2019. Sebab, dalam persidangan, Musa menyebut dirinya bukan pelaku utama dalam kasus korupsi proyek infrastruktur di Kementerian PUPR.

Musa sendiri telah divonia sembilan tahun penjara karena terbukti menerima suap sebesar Rp 7 miliar untuk meloloskan proyek infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2016. Uang itu berasal dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Sementara Wakil Ketua DPR yang juga politikus Golkar Azis Syamsuddin juga dilaporkan oleh Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) ke lembaga antirasuah.

KAKI melaporkan Azis berlandaskan pada pengakuan dari mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa. Dalam pengakuannya Mustafa membeberkan pernah diminta Azis Syamuddin uang fee sebesar delapan persen dari penyaluran DAK perubahan tahun 2017. Saat itu Azis di DPR masih menjabat sebagai Ketua Badang Anggaran (Banggar).

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Exit mobile version