Categories: Nasional

Naftali Tipagau, Pemasok Senjata Api dan Amunisi KKB Papua, Ditangkap

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polisi menangkap Naftali Tipagau (NT) yang merupakan anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) sekaligus pemasok senjata api dan amunisi untuk kelompok kriminal bersenjata atau KKB Papua di Intan Jaya. 

Pria ini dikenal licin karena dua kali lolos dari penyergapan polisi. Pria yang juga dikenal dengan nama Niel Tipagau alias Nataniel Tipagau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 25 November 2020. Dia dicari lantaran diduga kuat terlibat transaksi pembelian amunisi bersama dengan Paulus Tebay di Kabupaten Nabire. 

Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw mengatakan NT ditangkap di Jalan Sam Ratulangi depan Kampus Universitas Yapis Jayapura. Penangkapan dilakukan Senin (4/1/2021). 

“Dari hasil penyelidikan tim NT diketahui berada di Kota Jayapura, selanjutnya anggota melakukan penangkapan terhadap NT di Jalan Sam Ratulangi depan Kampus Universitas Yapis Jayapura, pada Senin (4/1/2021),” ujar Paulus di Jayapura, Selasa (5/1/2021). 

Menurut Paulus, NT setidaknya dua kali lolos dari penangkapan karena berhasil melarikan diri. Yang pertama pada 25 Januari 2020, saat itu polisi melakukan penindakan terhadap transaksi pembelian amunisi yang dilakukan NT bersama Paulus Tebay. 

"Pada saat dilakukan penindakan, aparat gabungan berhasil mengamankan Paulus Tebay beserta barang bukti amunisi cal 9 mm sebanyak 20 butir dan uang tunai sebesar Rp 1.110.000," katanya. 

Sedangkan NT melarikan diri menggunakan sepeda motor matik warna hitam. Kemudian, pada 12 November 2020, NT terpantau melakukan transaksi senjata dan amunisi bersama-sama dengan Lingkar di Nabire. Pada saat dilakukan penangkapan, lagi-lagi NT berhasil melarikan diri sedangkan Lingkar dapat ditangkap. 
Paulus menyebut NT aktif dalam organisasi KNPB (Komite Nasional Papua Barat) dengan jabatan sebagai Sekretaris Umum KNPB  Kabupaten Intan Jaya. Pada posisi tersebut, NT aktif melakukan propaganda dengan mengangkat isu-isu pelanggaran HAM oleh aparat keamanan di media sosial dalam mendukung upaya penolakan Otsus Jilid II dan pelaksanaan mogok sipil nasional 2021. 

Atas tindakannya, NT dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP yakni secara bersama-sama dan tanpa hak menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, atau menyembunyikan sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak. 

"NT terancam hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," ucap Paulus.

Sumber: Antara/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Pemko Pekanbaru Pastikan Program Berobat Gratis UHC Tetap Berlanjut

Pemko Pekanbaru memastikan program berobat gratis UHC terus berlanjut dengan anggaran Rp111 miliar setelah tunggakan…

3 hari ago

Defisit APBN Bisa Nol, Menkeu Ingatkan Dampak ke Ekonomi

Menkeu Purbaya menyebut APBN bisa tanpa defisit, namun berisiko besar bagi ekonomi. Defisit 2025 dijaga…

3 hari ago

DPRD Pekanbaru Minta Satgas Tertibkan Kabel FO Meski Perda Belum Rampung

DPRD Pekanbaru mendukung Satgas Penertiban Kabel FO tetap bekerja meski perda belum disahkan demi keselamatan…

3 hari ago

ASN Terlibat Narkoba, Sekda Inhu Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi

Sekda Inhu menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang terlibat narkoba dan mendukung penuh proses…

3 hari ago

Rekor Unggul, Jojo Siap Tempur Hadapi Kodai di Perempat Final Malaysia Open 2026

Jonatan Christie menjadi satu-satunya wakil Indonesia di perempat final Malaysia Open 2026 dan siap menghadapi…

3 hari ago

Kabar Baik, Gaji ASN dan PPPK Meranti Mulai Dibayar

Pemkab Kepulauan Meranti mulai mencairkan gaji ASN dan PPPK Januari 2026 serta tunda bayar 2024…

3 hari ago