sekretariat-dewas-memperpanjang-birokrasi
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Peraturan Presiden (Perpres) tentang organ pelaksana dewan pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinilai memperlambat kerja penindakan KPK. Itu lantaran dalam peraturan presiden (perpres) yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut mengisyaratkan pelibatan Sekretariat Dewas dalam izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyebut pelibatan Sekretariat Dewas dalam kerja penindakan KPK semakin memperbesar potensi kebocoran penanganan perkara di lembaga antirasuah tersebut.
"Itu (birokrasi yang panjang) itu bisa digunakan untuk memberitahu pelaku, dan pelaku bisa menghilangkan barang bukti," ujarnya, Ahad (5/1).
Ketentuan yang mengatur pelibatan Sekretariat Dewas dalam kerja penindakan KPK itu tertuang dalam pasal 3 Perpres No. 91/2019. Dalam pasal itu mengatur beberapa tugas dan fungsi kesekretariatan dewas. Salah satunya menerima dan memfasilitasi administrasi permohonan pemberian izin penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaan.
Asfin menyebut ketentuan dalam pasal itu jelas mengisyaratkan bahwa tugas Sekretariat Dewas adalah hal teknis. Fungsi tersebut, kata Asfin, kerap kali menjadi faktor lambatnya penanganan perkara. Pun, sudah banyak modus korupsi yang berkaitan dengan masalah administratif tersebut. "Nah, pertanyaannya, bagaimana kalau kerja mereka (sekretariat dewas) lambat?," ujarnya.
Menurut Asfin, upaya penyidikan KPK yang meliputi penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan semestinya dilakukan dengan cepat dan rahasia. Sehingga tidak banyak tangan yang "bermain" dalam satu penanganan perkara.
"Karena semakin banyak tangan, semakin (penyidikan) nggak rahasia lagi," papar perempuan berkacamata itu.
Dimintai tanggapan soal Perpres Organ Pelaksana Dewas, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan terbitnya aturan turunan UU No. 19/2019 tentang KPK itu secara umum membantu kerja lembaganya pascaberlakunya undang-undang baru. Dengan adanya aturan teknis itu, kata dia, akan mempercepat tugas-tugas KPK terkait urusan teknis bidang penindakan.(tyo/jpg)
Tim putra SMA Darma Yudha Pekanbaru keluar sebagai champion Riau Pos-Honda HSBL 2026 Pekanbaru Series…
Ditbinmas Polda Riau menggelar sosialisasi Uji Kompetensi Satpam sekaligus meresmikan inovasi pelayanan Perpanjangan KTA Satpam…
Gajah jinak bernama Diego (17) mati di PLG Minas akibat infeksi pencernaan kronis. Ini menjadi…
Sektor putri SMAN 1 Pekanbaru dan SMA Darma Yudha sukses melaju ke partai final HSBL…
Sekda nonaktif Kuansing Zulkarnain didakwa menyuap Bupati nonaktif Suhardiman Amby dengan dua mobil mewah demi…
Kelangkaan solar subsidi memicu antrean panjang hingga 6 jam di berbagai wilayah Riau. Masyarakat desak…