Categories: Nasional

Sekretariat Dewas Memperpanjang Birokrasi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Peraturan Presiden (Perpres) tentang organ pelaksana dewan pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinilai memperlambat kerja penindakan KPK. Itu lantaran dalam peraturan presiden (perpres) yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut mengisyaratkan pelibatan Sekretariat Dewas dalam izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyebut pelibatan Sekretariat Dewas dalam kerja penindakan KPK semakin memperbesar potensi kebocoran penanganan perkara di lembaga antirasuah tersebut. 

"Itu (birokrasi yang panjang) itu bisa digunakan untuk memberitahu pelaku, dan pelaku bisa menghilangkan barang bukti," ujarnya, Ahad (5/1).

Ketentuan yang mengatur pelibatan Sekretariat Dewas dalam kerja penindakan KPK itu tertuang dalam pasal 3 Perpres No. 91/2019. Dalam pasal itu mengatur beberapa tugas dan fungsi kesekretariatan dewas. Salah satunya menerima dan memfasilitasi administrasi permohonan pemberian izin penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaan. 

Asfin menyebut ketentuan dalam pasal itu jelas mengisyaratkan bahwa tugas Sekretariat Dewas adalah hal teknis. Fungsi tersebut, kata Asfin, kerap kali menjadi faktor lambatnya penanganan perkara. Pun, sudah banyak modus korupsi yang berkaitan dengan masalah administratif tersebut.  "Nah, pertanyaannya, bagaimana kalau kerja mereka (sekretariat dewas) lambat?," ujarnya.

Menurut Asfin, upaya penyidikan KPK yang meliputi penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan semestinya dilakukan dengan cepat dan rahasia. Sehingga tidak banyak tangan yang "bermain" dalam satu penanganan perkara. 

"Karena semakin banyak tangan, semakin (penyidikan) nggak rahasia lagi," papar perempuan berkacamata itu.

Dimintai tanggapan soal Perpres Organ Pelaksana Dewas, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan terbitnya aturan turunan UU No. 19/2019 tentang KPK itu secara umum membantu kerja lembaganya pascaberlakunya undang-undang baru. Dengan adanya aturan teknis itu, kata dia, akan mempercepat tugas-tugas KPK terkait urusan teknis bidang penindakan.(tyo/jpg)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

10 Jalur Lolos ke Hari Ketiga, Pacu Jalur Rayon II Disaksikan Ribuan Penonton

Hari pertama Pacu Jalur Rayon II di Tepian Narosa berlangsung meriah. Sebanyak 10 jalur berhasil…

8 jam ago

Suhardiman Amby Terima Dua Penghargaan Nasional Langsung dari Menteri Agama

Bupati Kuansing Suhardiman Amby menerima dua penghargaan dari Menteri Agama RI pada pembukaan MTQ Riau…

8 jam ago

Mahasiswa ITB Indragiri Bikin Agroeduwisata, Pengunjung Bisa Petik Melon Langsung

Mahasiswa ITB Indragiri mengembangkan agroeduwisata melon madu di Rengat. Selain menjadi tempat belajar, lokasi ini…

8 jam ago

Sempat Hilang Saat Mancing, Riki Ditemukan Tak Bernyawa di Danau PLTA Koto Panjang

Pemancing bernama Riki ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di Danau PLTA Koto Panjang. BPBD mengimbau…

9 jam ago

Hari Pertama Pacu Jalur Rayon II Berlangsung Meriah, 10 Jalur Lolos ke Babak Ketiga

Hari pertama Pacu Jalur Rayon II di Tepian Narosa berlangsung meriah. Ribuan penonton hadir, sementara…

22 jam ago

Ribuan Peserta Tumpah Ruah, Pawai Taaruf MTQ Riau Bikin Teluk Kuantan Macet Total

Pawai taaruf MTQ Riau ke-44 di Teluk Kuantan berlangsung meriah. Sebanyak 17 ribu peserta dan…

1 hari ago