Menteri BUMN Erick Thohir (tiga kiri) saat jumpa pers di kantor Kemenkeu. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com
JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memberhentikan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Askhara setelah muncul dugaan kasus penyelundupan onderdil motor Harley Davidson dan sepeda Brompton dengan pesawat Airbus A330-900 NEO yang dibeli maskapai Garuda Indonesia.
"Saya sebagai Menteri BUMN akan memberhentikan Saudara Dirut utama Garuda," kata Erick sembari menunjukkan wajah geram, saat menggelar keterangan resmi terkait kasus tersebut di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis (5/12).
Erick mengaku tidak asal menhambil keputusan soal nasib Ari. Hasil penyelidikan pihak Bea dan Cukai beserta Kementerian BUMN mengatakan, Dirut Garuda Indonesia memberi instruksi ke beberapa pejabat Garuda untuk mencari motor Harley Davidson bertipe Shovelhead V-Twin.
"Pembelian dilakukan April 2019, proses transfer dari Jakarta ke rekening finance manajer Garuda di Amsterdam," tutur Erick.
Menurut Erick, pengusutan kasus penyelundupan Harley dan sepeda Brompton itu akan terus dilakukan. Sebab, Erick menilai terdapat pihak lain yang membantu Dirut Garuda menyelundupkan Harley dan sepeda Brompton.
"Tentu ada proses lagi. Namun, tidak sampai di situ saja, kami akan terus melihat lagi oknum-oknum yang akan tersangkut di kasus ini," timpal dia. (mg10/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal
Kualitas udara di Kuansing nyaris menyentuh level sangat tidak sehat. Disdikpora Kuansing memutuskan kembali menerapkan…
Dampak kabut asap karhutla di Pelalawan sebabkan 2.220 warga terserang ISPA. Pemkab Pelalawan menyiagakan posko…
Kualitas udara Bangkinang masuk kategori sangat tidak sehat akibat kabut asap karhutla. Dinkes Kampar mencatat…
Gagal meraih poin di laga pembuka, PSPS Pekanbaru fokus melakukan evaluasi total jelang laga kandang…
Grand Elite Hotel Pekanbaru menghadirkan promo menu nusantara Ayam Goreng Serundeng Sambal Bawang lezat buatan…
Badan Gizi Nasional menindak tegas 1.276 SPPG dengan menghentikan sementara operasionalnya akibat belum memenuhi kriteria…