Categories: Nasional

Ayah Siksa dan Cabuli Anak Tiri

DUMAI (RIAUPOS.CO) — Seorang remaja putri menjadi korban kebejatan ayah tirinya. Pelaku berinisial ES (39), wrga Kecamatan Bukit Kapur tega menyiksa dan mencabuli AG (14) yang merupakan anak dari istrinya.   

Korban mendapatkan perlakuan tindak kekerasan dari sang ayah tiri sejak usia 8 tahun. Tak hanya disiksa, korban juga dicabuli ES. Sementara ibu korban tidak dapat berbuat banyak, karena juga ikut menjadi bulan-bulanan kemarahan pelaku. 

"Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat sekitar terkait adanya seorang anak yang menjadikan korban kekerasan ayah tiri," ujar Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira dikonfirmasi melalui Kapolsek Bukit Kapur, AKP Tumara, Rabu (4/12). 

Ia mengatakan perbuatan pelaku terungkap ketika korban melarikan diri dari rumahnya dan meminta pertolongan dengan warga sekitar, Ahad (1/12) lalu. Di mana, ia menceritakan jika  dirinya mengalami tindak kekerasan oleh ayah tirinya. 

"Korban menyatakan bahwa dirinya ditendang oleh ayah tirinya karena pelaku menyuruh korban mendorong sepeda motor yang mogok, namun sepeda motor tidak mau juga hidup pelaku emosi dan menendang bagian perutnya," jelas Kapolsek. 

Selain itu, ibu korban juga dipukul oleh pelaku menggunakan martil. Atas cerita itu, masyarakat melaporkan kejadian itu ke Polsek Bukit Kapur.

"Menurut keterangan korban, aksi kekerasan yang dialaminya berlangsung sejak dirinya berusia 8 tahun. Ia selalu mengalami kekerasan fisik. Bahkan, korban juga sudah empat kali disetubuhi oleh pelaku. Setiap kali usai menyetubuhi korban, pelaku selalu mengancam akan membunuh korban kalau menceritakan hal tersebut kepada orang lain," ungkapnya.

Berdasarkan laporan dan keterangan korban, Polsek Bukit Kapur lalu pemeriksaan saksi dan korban hingga dilakukan visum. Hingga akhirnya, di hari yang sama pelaku berhasil diamankan petugas di kediamannya.

"Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Bukit Kapur guna penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.

Ia mengatakan pelaku bakal dijerat dengan pasal berlapis. Tidak hanya UU Perlindungan Anak, namun juga UU tentang Penghapusan Kekerasan di Rumah Tangga. "Perilaku pelaku begitu bejat, sudah di luar perikemanusiaan," tutupnya.(hsb)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

59 CPNS Rohul Formasi 2024–2025 Resmi Terima SK PNS

Sebanyak 59 CPNS formasi 2024–2025 di Pemkab Rohul resmi menerima SK dan diangkat sebagai PNS…

5 menit ago

Lebih 5 Tahun Tak Diaspal, Jalan ke Pelabuhan Internasional Selatbaru Memprihatinkan

Jalan menuju Pelabuhan Internasional Selatbaru Bengkalis rusak parah dan dikeluhkan warga. Pemkab memastikan perbaikan dilakukan…

24 menit ago

ASN dan PPPK Inhu Tersangkut Narkoba, Sanksi Berat Menanti

Lima ASN Inhu diduga terlibat narkoba. Tiga orang diproses hingga pengadilan, sementara dua lainnya dikembalikan…

1 jam ago

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal di Kuansing, Pengepul Ditangkap

Polda Riau mengungkap penampungan emas ilegal hasil PETI di Kuansing. Polisi menangkap pengepul dan menyita…

3 jam ago

Ribuan PPPK Paruh Waktu Rohul Belum Terima Gaji Januari 2026

Sebanyak 1.608 PPPK Paruh Waktu di Rohul belum menerima gaji Januari 2026 karena masih dalam…

22 jam ago

DPRD Meranti Tegas Tolak Kenaikan Tarif Ferry, Pengusaha Dipanggil Hearing

DPRD Kepulauan Meranti menegaskan penolakan rencana kenaikan tarif ferry yang dinilai sepihak dan belum melalui…

1 hari ago