Categories: Nasional

5 Pimpinan KPK Sepakat Ajukan Upaya Hukum Atas Bebasnya Syofyan Basir

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal ada upaya hukum lanjutan ‎terkait vonis bebas mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir. Upaya hukum lanjutan itu terkait vonis bebas Sofyan Basir pada pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor sudah dibahas oleh lima pimpinan KPK.

“Lima pimpinan sudah ketemu dan saya pikir kita akan lakukan upaya hukum. Kita firm kok di situ. Nanti kita lihat hasilnya seperti apa. Secara umum kita harus menghargai putusan itu,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dikonfirmasi, Selasa (5/11).

Lembaga antirasuah menghargai keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memutus bebas Sofyan Basir dari seluruh dakwaan jaksa. Sebab, mantan Dirut BRI itu divonis tidak bersalah dalam perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1.

Menurut Saut, vonis bebas terhadap Sofyan menjadi salah satu contoh check and balances terhadap KPK. Meskipun, KPK meyakini Sofyan Basir terlibat memfasilitasi serta membantu kongkalikong kesepakatan suap kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1.

“Kita sudah ketemu tadi dan saya pikir jaksa penuntut umum juga ngertiin kok bahwa apa yang kita lakukan itu sudah sesuai dengan prosesnya, dan saya pikir pembuktiannya juga. Tinggal nanti bagaimana kita menjelaskan ulang kembali. Itu kira-kira,” terang Saut.

Kendati demikian, Saut enggan menjelaskan secara rinci upaya hukum lanjutan lainnya tersebut berupa kasasi. Ia hanya memastikan akan ada upaya hukum lanjutan terkait vonis Sofyan Basir karena memang KPK yakin terhadap sangkaan dan dakwaannya.

‎”Jangan berandai-andai dulu. Bisa jadi malah jadi tambah putusannya. Kita tergantung kan. Jadi sudah sejauh mana kita meyakinkan, kan gitu. Sementara ini kan kita yakin. Kalau enggak yakin, kita tidak akan melakukan itu,” tegasnya.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan vonis bebas terhadap mantan Dirut PLN Sofyan Basir. Majelis hakim menyatakan, Sofyan tak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Kotjo kepada mantan anggota DPR RI Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Majelis hakim pun meminta Sofyan Basir dikeluarkan dari Rumah Tahanan KPK. “Memerintahkan terdakwa Sofyan Basir segera dikeluarkan dari tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Hariono saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Senin (4/11).

Editor :Deslina
Sumber: jawapos.com

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Aslog Kapolri Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Pelalawan

Mabes Polri mengirim 6.000 liter Formula X-Fire untuk memperkuat pemadaman karhutla di Pelalawan, terutama kawasan…

1 hari ago

Kabut Asap Pekanbaru, Sekolah Kembali Tatap Muka Terbatas dengan Wajib Masker

Kabut asap karhutla masih berdampak pada sekolah di Pekanbaru. PTM terbatas diberlakukan dengan kewajiban masker…

1 hari ago

Hujan Lebat Guyur Kuansing, Salat Istisqa Dialihkan Jadi Tausyiah dan Doa Bersama

Hujan lebat mengguyur Kuansing sejak Jumat dini hari. Salat Istisqa dialihkan menjadi tausyiah dan doa…

1 hari ago

Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati, Pengasuh Ponpes di Lubuk Dalam Dibekuk

Pengasuh ponpes di Lubuk Dalam, Siak, RS alias KR ditangkap terkait dugaan pencabulan santriwati. Polisi…

1 hari ago

HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Adu Kemampuan

HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…

2 hari ago

PSPS Pekanbaru Tantang PSIS di Laga Pembuka Championship 2026/2027

PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…

2 hari ago