Categories: Nasional

5 Pimpinan KPK Sepakat Ajukan Upaya Hukum Atas Bebasnya Syofyan Basir

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal ada upaya hukum lanjutan ‎terkait vonis bebas mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir. Upaya hukum lanjutan itu terkait vonis bebas Sofyan Basir pada pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor sudah dibahas oleh lima pimpinan KPK.

“Lima pimpinan sudah ketemu dan saya pikir kita akan lakukan upaya hukum. Kita firm kok di situ. Nanti kita lihat hasilnya seperti apa. Secara umum kita harus menghargai putusan itu,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dikonfirmasi, Selasa (5/11).

Lembaga antirasuah menghargai keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memutus bebas Sofyan Basir dari seluruh dakwaan jaksa. Sebab, mantan Dirut BRI itu divonis tidak bersalah dalam perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1.

Menurut Saut, vonis bebas terhadap Sofyan menjadi salah satu contoh check and balances terhadap KPK. Meskipun, KPK meyakini Sofyan Basir terlibat memfasilitasi serta membantu kongkalikong kesepakatan suap kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1.

“Kita sudah ketemu tadi dan saya pikir jaksa penuntut umum juga ngertiin kok bahwa apa yang kita lakukan itu sudah sesuai dengan prosesnya, dan saya pikir pembuktiannya juga. Tinggal nanti bagaimana kita menjelaskan ulang kembali. Itu kira-kira,” terang Saut.

Kendati demikian, Saut enggan menjelaskan secara rinci upaya hukum lanjutan lainnya tersebut berupa kasasi. Ia hanya memastikan akan ada upaya hukum lanjutan terkait vonis Sofyan Basir karena memang KPK yakin terhadap sangkaan dan dakwaannya.

‎”Jangan berandai-andai dulu. Bisa jadi malah jadi tambah putusannya. Kita tergantung kan. Jadi sudah sejauh mana kita meyakinkan, kan gitu. Sementara ini kan kita yakin. Kalau enggak yakin, kita tidak akan melakukan itu,” tegasnya.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan vonis bebas terhadap mantan Dirut PLN Sofyan Basir. Majelis hakim menyatakan, Sofyan tak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Kotjo kepada mantan anggota DPR RI Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Majelis hakim pun meminta Sofyan Basir dikeluarkan dari Rumah Tahanan KPK. “Memerintahkan terdakwa Sofyan Basir segera dikeluarkan dari tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Hariono saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Senin (4/11).

Editor :Deslina
Sumber: jawapos.com

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Longsor Terjang Lembah Anai, Jalan Utama Padang–Bukittinggi Tak Bisa Dilalui

Longsor menutup jalur Padang–Bukittinggi di Lembah Anai. Akses dua arah ditutup total sementara demi keselamatan…

3 jam ago

Pendaftaran SMP Negeri Pekanbaru Segera Ditutup, Ribuan Calon Siswa Berebut Kursi

Pendaftaran SPMB SMP negeri Pekanbaru hampir berakhir. Jalur domisili mencapai 98 persen, sementara kuota sekolah…

7 jam ago

APBD Rohul 2025 Terserap 92,87 Persen, Pemkab Kembali Raih WTP ke-10 Berturut-turut

Pemkab Rohul mencatat realisasi APBD 2025 sebesar Rp1,9 triliun atau 92,87 persen dan kembali meraih…

1 hari ago

Dari Semak Belukar Jadi Kebun Herbal, Mahasiswa FK Unri Hadirkan Program Lentera TOGA

Mahasiswa FK Unri mengubah lahan kosong di Teluk Makmur, Dumai, menjadi kebun TOGA produktif untuk…

1 hari ago

Tak Lolos SMAN/SMKN? Disdik Riau Siapkan 2.179 Kursi Gratis Lewat Jalur BOSDA Afirmasi

Disdik Riau mengumumkan 70.616 peserta lulus SPMB 2026. Bagi yang belum diterima, tersedia 2.179 kursi…

1 hari ago

Pemko Pekanbaru Kejar Target, Perbaikan Jalan Rusak Tahun Ini Ditargetkan Tembus Lebih dari 42 Km

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 km pada 2026, disertai pembangunan drainase…

1 hari ago