Categories: Nasional

Pernah Menyidik Wakil Ketua DPR, Kini Lakso Anindito Dipecat Firli dari KPK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mantan penyidik muda Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lakso Anindito, baru merapikan berkas di meja kerja usai diberhentikan dengan hormat pada 30 September. Lakso merupakan pegawai KPK terakhir yang dipecat Firli Bahuri usai dinyatakan tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Tadi saya di dalam beres-beres meja sebentar, ada beberapa barang sebelum saya berangkat ke Swedia, selanjutnya saya ke SDM membereskan semua kewajiban untuk mengembalikan laptop kantor dan juga ID Card dan juga perlengkapan-perlengkapan lain yang selama ini saya gunakan untuk mendukung proses penyidikan yang dilakukan di KPK," ujar Lakso di Gedung Dwiwarna KPK, Jakarta, Selasa (5/10/2021) seperti dilansir CNN.

Lakso turut menemui sejumlah pegawai KPK untuk menyampaikan salam perpisahan. Menurut dia, para pegawai yang ditemui itu sudah paham bahwa proses alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui asesmen TWK sarat dengan masalah.

"Saya sempat ketemu dengan teman-teman pegawai. Kita tahu bersama sebetulnya dari hati terdalam kawan-kawan pegawai KPK ini melihat ada ketidakadilan dalam proses TWK ini," kata Lakso yang sempat menangani kasus mantan Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan.

"Karena pun kita melihat dari 57 pegawai yang ada itu, tidak satu pun ada catatan pelanggaran etik yang dilakukan serius dalam konteks pelanggaran, seperti melakukan kongkalikong kasus, belakangan yang terjadi kepada satu penyidik KPK dan lain-lain," lanjut dia.

Lakso dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi ASN karena dinilai tidak lulus asesmen TWK. Ia diberhentikan dengan hormat pada 30 September dan baru menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian satu hari sebelumnya.

SK pemberhentian itu ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Dalam SK itu, KPK mengucapkan terima kasih kepada Lakso atas jasa-jasa selama ia bekerja. Lakso akan menerima tunjangan hari tua dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

SK pemberhentian itu diteruskan kepada Dewan Pengawas KPK dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Jakarta VI.

"Pegawai sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU diberikan Tunjangan Hari Tua dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan," demikian bunyi petikan SK tersebut.

Lakso bersama dua pegawai KPK lainnya mengikuti asesmen TWK susulan karena sebelumnya sedang menempuh studi master di Lund University, Swedia. Ia mengikuti tes tulis pada 20 September 2021 dan wawancara pada dua hari berikutnya.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Tabebuya Bermekaran, Wajah Kota Pekanbaru Berubah Jadi Lebih Indah

Bunga Tabebuya bermekaran di sejumlah ruas jalan Pekanbaru. Warga terpesona melihat pemandangan kota yang lebih…

13 jam ago

Kalam Kudus Menang di Dua Laga, Putra-Putri Melaju ke Final HSBL Selatpanjang

Kalam Kudus meraih dua kemenangan pada HSBL Selatpanjang 2026 dan memastikan tim putra-putri melaju ke…

13 jam ago

Mengarak Tabak hingga Makan Beradat, Tradisi Melayu Batang Peranap Kembali Digelar

Festival Adat Batang Peranap menampilkan Beghagak Tabak, Caca Inai dan Makan Beradat sebagai upaya melestarikan…

1 hari ago

Harga Dexlite Melonjak, Antrean Biosolar di Pelalawan Mengular

Harga Dexlite naik Rp5.050 per liter, pengendara beralih ke biosolar hingga antrean di SPBU Pangkalan…

2 hari ago

Akses Pelabuhan Tanjung Harapan Dibangun Ulang, Ini Panjang dan Ketebalan Jalannya

Pelindo mulai meningkatkan jalan akses Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang senilai Rp1,48 miliar untuk kenyamanan dan…

2 hari ago

Lahan 221 Hektare Jadi Sorotan, Mitra Agrinas dan Ninik Mamak Koto Garo Saling Lapor

Konflik pengelolaan lahan eks PT RAL di Koto Garo, Kampar, memanas setelah Mitra Agrinas dan…

2 hari ago