Categories: Nasional

Pernah Menyidik Wakil Ketua DPR, Kini Lakso Anindito Dipecat Firli dari KPK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mantan penyidik muda Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lakso Anindito, baru merapikan berkas di meja kerja usai diberhentikan dengan hormat pada 30 September. Lakso merupakan pegawai KPK terakhir yang dipecat Firli Bahuri usai dinyatakan tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Tadi saya di dalam beres-beres meja sebentar, ada beberapa barang sebelum saya berangkat ke Swedia, selanjutnya saya ke SDM membereskan semua kewajiban untuk mengembalikan laptop kantor dan juga ID Card dan juga perlengkapan-perlengkapan lain yang selama ini saya gunakan untuk mendukung proses penyidikan yang dilakukan di KPK," ujar Lakso di Gedung Dwiwarna KPK, Jakarta, Selasa (5/10/2021) seperti dilansir CNN.

Lakso turut menemui sejumlah pegawai KPK untuk menyampaikan salam perpisahan. Menurut dia, para pegawai yang ditemui itu sudah paham bahwa proses alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui asesmen TWK sarat dengan masalah.

"Saya sempat ketemu dengan teman-teman pegawai. Kita tahu bersama sebetulnya dari hati terdalam kawan-kawan pegawai KPK ini melihat ada ketidakadilan dalam proses TWK ini," kata Lakso yang sempat menangani kasus mantan Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan.

"Karena pun kita melihat dari 57 pegawai yang ada itu, tidak satu pun ada catatan pelanggaran etik yang dilakukan serius dalam konteks pelanggaran, seperti melakukan kongkalikong kasus, belakangan yang terjadi kepada satu penyidik KPK dan lain-lain," lanjut dia.

Lakso dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi ASN karena dinilai tidak lulus asesmen TWK. Ia diberhentikan dengan hormat pada 30 September dan baru menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian satu hari sebelumnya.

SK pemberhentian itu ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Dalam SK itu, KPK mengucapkan terima kasih kepada Lakso atas jasa-jasa selama ia bekerja. Lakso akan menerima tunjangan hari tua dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

SK pemberhentian itu diteruskan kepada Dewan Pengawas KPK dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Jakarta VI.

"Pegawai sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU diberikan Tunjangan Hari Tua dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan," demikian bunyi petikan SK tersebut.

Lakso bersama dua pegawai KPK lainnya mengikuti asesmen TWK susulan karena sebelumnya sedang menempuh studi master di Lund University, Swedia. Ia mengikuti tes tulis pada 20 September 2021 dan wawancara pada dua hari berikutnya.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Dari Koto Gasib ke Pekanbaru, SeSuKa Bike Siap Gowes di Fun Bike Riau Pos 2026

Komunitas SeSuKa Bike Koto Gasib-Siak memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai ajang silaturahmi…

23 jam ago

DPRD Minta Satpol PP Pekanbaru Lebih Tegas Tertibkan Usaha dan Bangunan Liar

Komisi I DPRD Pekanbaru menyoroti lemahnya pengawasan Satpol PP dan mendesak penegakan perda terhadap usaha…

23 jam ago

Vandalisme, Geng Motor, hingga Curanmor Lintas Provinsi Diungkap Polresta Pekanbaru

Polresta Pekanbaru mengungkap berbagai kasus viral, mulai vandalisme TMP, geng motor, curanmor lintas provinsi hingga…

24 jam ago

Pemko Pekanbaru Targetkan Perbaiki Jalan Rusak Lebih dari 42 Kilometer

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 kilometer tahun ini, menyasar pusat kota…

2 hari ago

Konsisten Sejak 2019, DBC Kembali Kirim 15 Peserta Meriahkan Riau Pos Fun Bike 2026

Duri Bike Community memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 dengan menurunkan 15 peserta dan…

2 hari ago

Butuh Pegawai Tangguh, BPR Indra Arta Perpanjang Pendaftaran Rekrutmen

BPR Indra Arta Indragiri Hulu memperpanjang pendaftaran rekrutmen pegawai baru hingga 26 Januari untuk menjaring…

2 hari ago