Categories: Nasional

Gaji Pokok PPPK Lebih Besar dari PNS

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pengaturan gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tuntas seiring terbitnya Perpres 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Perpres yang diundangkan pada 29 September lalu itu memberi kepastian kepada PPPK mengenai kesetaraan status gaji mereka dengan pegawai negeri sipil (PNS). Bahkan, secara nominal gaji pokok PPPK lebih besar.

Dalam perpres tersebut, PPPK digaji yang besarnya didasarkan pada golongan an masa kerja golongan (MKG). Sebagaimana PNS, PPPK juga dibagi menjadi 17 golongan. Yakni mulai golongan I sampai golongan XVII. Sama seperti PNS yang dibagi mulai dari golongan Ia sampai IVe. Hak-hak penggajian PPPK pun disetarakan dengan PNS. Mereka juga mendapatkan tunjangan hingga kenaikan gaji.

"PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi pasal 3 ayat (1) Perpres tersebut.

Meskipun statusnya disetarakan, namun secara nominal gaji pokok PPPK lebih besar dari PNS. Pada Perpres 98/2020, gaji pokok PPPK golongan I dengan MKG 0 tahun besarnya Rp1.794.900, dan golongan XVII dengan MKG 32 tahun gaji pokoknya Rp6.786.500. Gaji dan tunjangan mereka diambilkan dari APBN dan APBD sesuai lokasi kerjanya.  

Sementara, gaji pokok PNS diatur dalam PP 15 Tahun 2019. Di mana golongan Ia dengan MKG 0 tahun mendapat gaji pokok sebesar Rp 1.560.800, dan golongan IVe dengan MKG 32 tahun gaji pokoknya Rp 5.901.200).

Di luar itu, masa berlaku Perpres 98/2020 juga dipastikan bersifat sementara alias tidak permanen.  "Sampai dengan diberlakukannya ketentuan mengenai gaji dan tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil, sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN," bunyi pasal 8 perpres tersebut.

Setelah perpres ini resmi diundangkan, pemerintah akan langsung melakukan pemberkasan bagi sekitar 50 ribu PPPK. Di mana, saat ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) sedang melakukan persiapannya. "Kapan mulai pemberkasan masih dalam pembahasan di BKN," tutur Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum Dan Kerja Sama BKN Paryono saat dikonfirmasi, kemarin (4/10).

Lama pemberkasan ini masih belum dapat dipastikan. Namun, jika berkaca pada pemberkasan calon pegawai negeri sipil (CPNS), Paryono mengatakan butuh waktu satu bulan.

Selain itu, untuk pemberkasan sendiri, nantinya PPPK diminta menyiapkan sejumlah berkas untuk melengkapi data masing-masing.

"Untuk berkas apa saja, tunggu pengumuman dari BKN yang disampaikan ke instansi," paparnya.

Nantinya, setelah proses pemberkasan rampung, BKN akan melakukan penetapan nomor induk PPPK yang kemudian ditindaklanjuti dengan SK pengangkatan oleh PPK instansi. Dia optimis, semua akan rampung di tahun ini. (jpg)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Jalan Teratai Pekanbaru Dibedah, Drainase Tersumbat Ikut Diperbaiki hingga Akhir Tahun

Pemko Pekanbaru memperbaiki Jalan Teratai sepanjang 783 meter sekaligus membenahi drainase tersumbat untuk mengurangi genangan…

19 menit ago

Unri Kenalkan Smart Posyandu di Kampar, Pencatatan Kesehatan Ibu dan Balita Kini Lebih Digital

Unri mengenalkan Smart Posyandu kepada 35 kader dari 18 posyandu di Pandau Jaya untuk mendukung…

30 menit ago

Sel Penuh Sesak hingga Musala Jadi Kamar, Begini Kondisi Lapas Telukkuantan

Lapas Telukkuantan dihuni 394 warga binaan dengan kapasitas hanya 53 orang. Kondisinya over kapasitas 600…

56 menit ago

Kabut Asap Kembali Selimuti Pekanbaru, Karhutla Riau Capai 16.231 Hektare

Kabut asap kembali menyelimuti Pekanbaru akibat karhutla. Hingga Agustus 2026, luas lahan terbakar di Riau…

1 jam ago

Semarak HUT RI, Warga Sungai Gantang Bentangkan Bendera Sepanjang 1.081 Meter di Inhil

Warga Sungai Gantang, Inhil, membentangkan Bendera Merah Putih sepanjang 1.081 meter di Jembatan Rumbai dengan…

2 jam ago

Mulai Oktober 2026, BI Bebaskan MDR QRIS 0 Persen untuk Semua Pedagang

BI memperluas MDR QRIS 0 persen mulai 1 Oktober 2026. Merchant kecil hingga besar bebas…

21 jam ago