Categories: Nasional

Sertifikasi Guru Berbayar Mulai Diterapkan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah mulai menjalankan sertifikasi atau pendidikan profesi guru (PPG) prajabatan mandiri. Sesuai dengan namanya, peserta sertifikasi dikenai biaya. Kemenristekdikti menetapkan biayanya mulai Rp7,5 juta sampai Rp9,5 juta per semester.

 

Direktur Pembelajaran Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemenristekdikti Paristiyanti Nurwandani menuturkan ang­katan pertama PPG prajabatan ini sasarannya adalah sarjana yang belum menjadi guru. Berbeda dengan PPG dalam jabatan yang pesertanya adalah guru.

"Untuk angkatan pertama November ini se­leksi secara nasional," katanya di Jakarta kemarin (4/10). Dia menuturkan untuk angkatan atau batch pertama kuotanya masih terbatas 12.225 orang. Sebab proses PPG berbayarnya dilaksanakan di 63 unit Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) di seluruh Indonesia.

LPTK yang mendapatkan kuota terbanyak adalah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dan Universitas Negeri Padang masing-masing 675 orang. Paris mengungkapkan sejatinya jumlah LPTK di seluruh Indonesia ada 422 unit. Namun Kemenristekdikti melakukan seleksi terhadap LPTK yang memenuhi kriteria dan layak menjalankan PPG prajabatan berbayar itu.

Ketua Forum Komunikasi (Forkom) Dekan FKIP Negeri se-Indonesia Prof Sofendi menyampaikan hitungan dari pihak kampus biaya PPG prajabatan berbayar berkisar Rp10 juta sampai Rp15 juta per semester. "Pendidikannya dua semester atau satu tahun," katanya di rapat kerja pimpinan FKIP negeri se-Indonesia di kampus Universitas Terbuka (UT) kemarin.

Besaran biaya pendidikan program PPG itu disesuaikan dengan keperluan di lapangan. Menurut Sofendi PPG prajabatan memerlukan biaya untuk sejumlah kegiatan praktikum. Khususnya praktik mengajar. Apalagi peserta PPG prajabatan mandiri itu tidak hanya sarjana lulusan FKIP saja. Tetapi juga bisa diikuti sarjana non keguruan, selama lolos seleksi nasional.

Menurut dia idealnya sertifikat hasil mengikuti PPG prajabatan digunakan sebagai syarat mendaftar CPNS formasi guru. Sehingga pelamar CPNS formasi guru tidak hanya berbekal ijazah sarjana pendidikan saja seperti selama ini.

Seperti diketahui selama ini program PPG hanya diperuntukkan bagi guru. Pemerintah memberikan subsidi bagi seluruh guru yang mengikuti PPG. Sementara bagi para sarjana yang belum menjadi guru, tidak bisa mengikuti sertifikasi untuk mendapatkan sertifikat prefesi guru.

Sertifikat profesi guru selama ini cukup krusial. Sebab menjadi syarat utama bagi guru untuk mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG). Bagi guru PNS, besaran TPG sebesar satu kali gaji pokok. Sementara bagi guru swasta nominal TPG ditetapkan minimal Rp1,5 juta per bulan.(wan/jpg)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Kapolda Riau Tinjau TKP Gajah Sumatera Dibunuh, Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah

Kapolda Riau meninjau TKP dugaan pembunuhan gajah sumatera di Pelalawan dan memastikan penyelidikan dilakukan serius…

17 jam ago

Tradisi Mandi Balimau 2026, Muara Lembu Disiapkan Jadi Lokasi Utama

Pemkab Kuansing merencanakan tradisi mandi balimau jelang Ramadan dipusatkan di Kelurahan Muara Lembu, namun masih…

17 jam ago

Meriah! Festival Perang Air Selatpanjang Digelar 17–22 Februari, Resmi Masuk KEN 2026

Festival Perang Air Meranti kembali digelar 17–22 Februari 2026. Tradisi budaya ini resmi masuk Karisma…

2 hari ago

Pria 46 Tahun di Inhu Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Anak Tiri yang Masih Balita

Polisi Inhu mengamankan pria 46 tahun yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tiri berusia…

2 hari ago

Pustu Tak Layak, Warga Desa Patah Parang Terpaksa Melahirkan di Kantor Desa

Bangunan Pustu rusak parah membuat warga Desa Patah Parang terpaksa melahirkan di kantor desa. Perbaikan…

2 hari ago

Daftar Produk dan Harga ASICS Sonicblast di Blibli

Daftar Produk dan Harga ASICS Sonicblast di Blibli

3 hari ago