Categories: Nasional

Komjak Segera Panggil Jaksa Kasus Novel

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Kejaksaan (Komjak) memastikan bahwa para jaksa yang menangani kasus penyiraman air keras Novel Baswedan akan dipanggil segera. Ketua Komjak Barita Simanjuntak menyatakan bahwa proses peradilan bakal segera berakhir. Setelah vonis dijatuhkan hakim nanti, maka jaksa penuntut umum akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Ketiga JPU tersebut antara lain Fedrik Adhar Syarifuddin, Ahmad Patoni, dan Satria Irawan. Keterangan mereka diperlukan untuk menindaklanjuti laporan yang sebelumnya sudah dilayangkan tim kuasa hukum Novel Baswedan kepada Komjak. “Kami tidak menutup kemungkinan akan menindaklanjutinya (memanggil JPU). Itu memang sudah tugas kewenangan kami,” jelas Barita kemarin.

Barita berharap keterangan yang didapat dari ketiganya bisa membuat pemeriksaan lebih komprehensif sehingga mereka bisa mengeluarkan rekomendasi. Bersamaan dengan itu juga, Komjak berharap pengawasan internal Kejaksaan Agung turut mengusut tuntas evaluasi ketiga jaksa ini. Hasil rekomendasinya nanti bisa berbentuk penghargaan atau hukuman bagi jaksa yang bersangkutan.

Rekomendasi akan disampaikan ke Jaksa Agung sebagai pejabat tertinggi instansi tersebut. Barita menegaskan sifat Komjak hanya memberikan rekomendasi sehingga mereka tidak bisa menjatuhkan sanksi jika rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan. “Tapi kalau tidak dilaksanakan, maka kami akan sampaikan rekomendasi ke Presiden. Memang sudah diatur seperti itu,” jelasnya.

Di sisi lain, Komisi Yudisial (KY) juga memberi perhatian terhadap kasus ini. Sebagai lembaga yang mengawasi hakim, KY berharap agar vonis yang dijatuhkan sudah sesuai dengan fakta persidangan. Namun, mereka menegaskan tidak bisa mengintervensi hakim yang menjalani proses peradilan itu hingga prosesnya selesai.

Namun, KY juga tidak akan tinggal diam jika kemudian ditemukan pelanggaran kode etik di dalam proses persidangan tersebut. Nantinya pelanggaran akan diusut setelah proses peradilan berakhir. “Kalau tidak ada pelanggaran kode etik ya kita nyatakan tidak terbukti, kalaubada pelanggaran kode etik kita nyatakan terbukti,” jelas Ketua KY Jaja Ahmad Jayus. (deb/tyo/jpg)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

PETI di Kampar Kiri Digerebek, Satu Operator Ekskavato Diamankan Polisi

Polisi membongkar aktivitas PETI di Kampar Kiri Hulu dan mengamankan operator ekskavator. Sejumlah peralatan tambang…

26 menit ago

Warga Rambah Sempat Krisis Air Bersih, Ternyata Kabel Pompa Dicuri

Warga Rambah sempat kesulitan air bersih setelah kabel pompa distribusi di Desa Pawan dicuri. Aliran…

32 menit ago

Dosen Unilak Bekali Siswa SMKN 1 Kandis Jurus Branding Digital dan Hitung Harga Jual

Dosen Unilak membekali siswa SMKN 1 Kandis dengan kemampuan digital branding dan menghitung HPP untuk…

21 jam ago

Air Sungai Singingi Kembali Keruh, PETI Diduga Jadi Penyebab

Air Sungai Singingi kembali keruh setelah PETI diduga beraksi. Warga meminta aparat meningkatkan razia demi…

21 jam ago

Tempuh 192 Km Selama 22 Jam, Goweser Paliko Siap Meriahkan Gowes Merdeka 2026

Tempuh 192 km selama 22 jam, tiga Goweser Paliko dari Payakumbuh dan Limapuluh Kota hadir…

21 jam ago

Gowes Merdeka 2026 Dimulai, 1.500 Peserta Taklukkan Rute 17 Km di Pekanbaru

Sebanyak 1.500 peserta meramaikan Gowes Merdeka 2026 di Pekanbaru dengan menempuh rute 17 kilometer hingga…

22 jam ago