Categories: Nasional

Komjak Segera Panggil Jaksa Kasus Novel

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Kejaksaan (Komjak) memastikan bahwa para jaksa yang menangani kasus penyiraman air keras Novel Baswedan akan dipanggil segera. Ketua Komjak Barita Simanjuntak menyatakan bahwa proses peradilan bakal segera berakhir. Setelah vonis dijatuhkan hakim nanti, maka jaksa penuntut umum akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Ketiga JPU tersebut antara lain Fedrik Adhar Syarifuddin, Ahmad Patoni, dan Satria Irawan. Keterangan mereka diperlukan untuk menindaklanjuti laporan yang sebelumnya sudah dilayangkan tim kuasa hukum Novel Baswedan kepada Komjak. “Kami tidak menutup kemungkinan akan menindaklanjutinya (memanggil JPU). Itu memang sudah tugas kewenangan kami,” jelas Barita kemarin.

Barita berharap keterangan yang didapat dari ketiganya bisa membuat pemeriksaan lebih komprehensif sehingga mereka bisa mengeluarkan rekomendasi. Bersamaan dengan itu juga, Komjak berharap pengawasan internal Kejaksaan Agung turut mengusut tuntas evaluasi ketiga jaksa ini. Hasil rekomendasinya nanti bisa berbentuk penghargaan atau hukuman bagi jaksa yang bersangkutan.

Rekomendasi akan disampaikan ke Jaksa Agung sebagai pejabat tertinggi instansi tersebut. Barita menegaskan sifat Komjak hanya memberikan rekomendasi sehingga mereka tidak bisa menjatuhkan sanksi jika rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan. “Tapi kalau tidak dilaksanakan, maka kami akan sampaikan rekomendasi ke Presiden. Memang sudah diatur seperti itu,” jelasnya.

Di sisi lain, Komisi Yudisial (KY) juga memberi perhatian terhadap kasus ini. Sebagai lembaga yang mengawasi hakim, KY berharap agar vonis yang dijatuhkan sudah sesuai dengan fakta persidangan. Namun, mereka menegaskan tidak bisa mengintervensi hakim yang menjalani proses peradilan itu hingga prosesnya selesai.

Namun, KY juga tidak akan tinggal diam jika kemudian ditemukan pelanggaran kode etik di dalam proses persidangan tersebut. Nantinya pelanggaran akan diusut setelah proses peradilan berakhir. “Kalau tidak ada pelanggaran kode etik ya kita nyatakan tidak terbukti, kalaubada pelanggaran kode etik kita nyatakan terbukti,” jelas Ketua KY Jaja Ahmad Jayus. (deb/tyo/jpg)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

HPT Rohil Berhasil Kumpulkan 150 Kantong Darah di Aksi Donor Darah

HPT Rohil bersama PMI Pekanbaru berhasil mengumpulkan 150 kantong darah dalam kegiatan donor darah di…

17 jam ago

Umri Wisuda 418 Lulusan, Perkuat Langkah Menuju Kampus Unggul

Umri mewisuda 418 lulusan dan terus memperkuat langkah menuju kampus unggul dengan pengembangan fasilitas dan…

17 jam ago

Baru Dua Kecamatan, Program 1 ASN 1 RW Pekanbaru Segera Diperluas

Pemko Pekanbaru mulai menerapkan program 1 ASN 1 RW di dua kecamatan dan akan memperluas…

18 jam ago

Operasional KMP Tirus Normal Lagi, Rute Insit-Mengkapan Kembali Dibuka

KMP Tirus kembali beroperasi melayani rute Insit-Mengkapan usai baling-baling kapal yang tersangkut jaring selesai diperbaiki.

18 jam ago

Penerimaan Murid Baru di Inhil Kini Lebih Transparan dengan Sistem Digital

Dinas Pendidikan Inhil mulai menerapkan Sistem Penerimaan Murid Baru berbasis digital untuk tahun ajaran 2026/2027.

19 jam ago

Bakal Calon Rektor Unri, Prof Jimmi Copriady Usung Kolaborasi dan Inovasi Kampus

Prof Jimmi Copriady dinilai memiliki rekam jejak kuat dan layak maju sebagai bakal calon Rektor…

19 jam ago