Categories: Nasional

Komjak Segera Panggil Jaksa Kasus Novel

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Kejaksaan (Komjak) memastikan bahwa para jaksa yang menangani kasus penyiraman air keras Novel Baswedan akan dipanggil segera. Ketua Komjak Barita Simanjuntak menyatakan bahwa proses peradilan bakal segera berakhir. Setelah vonis dijatuhkan hakim nanti, maka jaksa penuntut umum akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Ketiga JPU tersebut antara lain Fedrik Adhar Syarifuddin, Ahmad Patoni, dan Satria Irawan. Keterangan mereka diperlukan untuk menindaklanjuti laporan yang sebelumnya sudah dilayangkan tim kuasa hukum Novel Baswedan kepada Komjak. “Kami tidak menutup kemungkinan akan menindaklanjutinya (memanggil JPU). Itu memang sudah tugas kewenangan kami,” jelas Barita kemarin.

Barita berharap keterangan yang didapat dari ketiganya bisa membuat pemeriksaan lebih komprehensif sehingga mereka bisa mengeluarkan rekomendasi. Bersamaan dengan itu juga, Komjak berharap pengawasan internal Kejaksaan Agung turut mengusut tuntas evaluasi ketiga jaksa ini. Hasil rekomendasinya nanti bisa berbentuk penghargaan atau hukuman bagi jaksa yang bersangkutan.

Rekomendasi akan disampaikan ke Jaksa Agung sebagai pejabat tertinggi instansi tersebut. Barita menegaskan sifat Komjak hanya memberikan rekomendasi sehingga mereka tidak bisa menjatuhkan sanksi jika rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan. “Tapi kalau tidak dilaksanakan, maka kami akan sampaikan rekomendasi ke Presiden. Memang sudah diatur seperti itu,” jelasnya.

Di sisi lain, Komisi Yudisial (KY) juga memberi perhatian terhadap kasus ini. Sebagai lembaga yang mengawasi hakim, KY berharap agar vonis yang dijatuhkan sudah sesuai dengan fakta persidangan. Namun, mereka menegaskan tidak bisa mengintervensi hakim yang menjalani proses peradilan itu hingga prosesnya selesai.

Namun, KY juga tidak akan tinggal diam jika kemudian ditemukan pelanggaran kode etik di dalam proses persidangan tersebut. Nantinya pelanggaran akan diusut setelah proses peradilan berakhir. “Kalau tidak ada pelanggaran kode etik ya kita nyatakan tidak terbukti, kalaubada pelanggaran kode etik kita nyatakan terbukti,” jelas Ketua KY Jaja Ahmad Jayus. (deb/tyo/jpg)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Brazil adalah Brazil, Ancelotti Tetaplah Don Carlo

Carlo Ancelotti mulai menunjukkan sentuhan pragmatis bersama Brazil. Kini Selecao bersiap menghadapi ancaman Erling Haaland…

13 jam ago

Pecah Rekor 10 Tahun, Kafilah Inhu Sukses Tembus 4 Besar MTQ Riau 2026

Kafilah Inhu mencetak sejarah dengan finis di peringkat IV MTQ Riau 2026. Prestasi terbaik dalam…

13 jam ago

Bertemu Sahabat Lama, Rifat Sungkar Dukung Penuh Pengembangan Kota Pekanbaru

Rifat Sungkar menyatakan siap membantu Pemko Pekanbaru mewujudkan pembangunan sirkuit otomotif dan mendukung berbagai program…

13 jam ago

Besok Pagi! Bergerak Bersama Mitsubishi Motors dan Riau Pos Hadirkan Rifat Sungkar di Pekanbaru

Mitsubishi Motors bersama Riau Pos menggelar Bergerak Bersama di Grand Ubud Pekanbaru dengan beragam aktivitas…

1 hari ago

Pemko Pekanbaru Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah, Layanan Pengaduan SPMB Dibuka

Pemko Pekanbaru membuka layanan pengaduan dan jalur pemenuhan kuota SPMB SMP 2026 agar seluruh anak…

2 hari ago

PKL Kembali Menjamur di Sekitar Jembatan Siak IV, Satpol PP Pastikan Penertiban Berlanjut

PKL kembali bermunculan di Jalan Sudirman Ujung dekat Jembatan Siak IV. Satpol PP Pekanbaru menegaskan…

2 hari ago