Categories: Nasional

Amankan Pasutri Pelaku TPPO di Rokan Hulu

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Satreskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengungkap dua pelaku yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.  

Dua tersangka dengan Inisial AW alias UB dan YU alias YL yang diamankan oleh personel Satreskrim Polres Rohul, Jumat  (25/3) pukul 15.00 WIB, yang sebelumnya dijemput oleh personel di salah satu kafe yang beroperasi di Km 21 Desa Mahato.  

Kapolres AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasubsi Humas Aipda Mardiono Pasda SH kepada wartawan, Senin (4/4) menyebutkan, terungkapnya pasutri di Desa Mahato yang diduga melakukan TPPO berkat informasi yang disampaikan masyarakat kepada Polres Rohul.

Berawal, Kasat Reskrim  Polres Rohul AKP Buyung  Kardinal SH MH memerintahkan Kanit PPA beserta anggotanya untuk melakukan penangkapan terhadap terduga TPPO. Karena sebelumnya adanya informasi dari masyarakat,  kedua pelaku sudah kembali ke rumah, tepatnya di Desa Mahato yang sebelumnya tidak berada di tempat.

"Saat ini, pasutri AW dan YU telah ditahan di sel Mapolres Rohul beserta Barang Bukti (BB) untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Mardiono menjelaskan, BB yang telah diamankan dari korban, uang tunai sejumlah Rp200.000, satu helai dress warna hijau, satu helai baju warna merah muda dan satu helai celana panjang warna Hitam.

Kemudian BB dari pelaku, berupa dua speaker, dua mic, satu  amplifier, delapan botol minuman.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasutri disangkan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.(epp)

Edwir Sulaiman

Share
Published by
Edwir Sulaiman

Recent Posts

Batal Diusulkan di Desa Wonosari, Dinsos Bengkalis Cari Lokasi Alternatif Pembangunan Sekolah Rakyat

Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkalis terkendala setelah lahan usulan di Desa Wonosari ditolak Kemensos…

13 jam ago

Modus Investasi Pengangkutan Batu Bara, Pria Berinisial S Ditangkap Polresta Pekanbaru

Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan pria berinisial S sebagai tersangka penipuan investasi proyek pengangkutan batu bara…

13 jam ago

UIN Suska Riau Kukuhkan Prof Afrizal Nur Sebagai Guru Besar Tafsir Kontemporer Pertama

Prof Dr Afrizal Nur dikukuhkan sebagai Guru Besar Tafsir Kontemporer UIN Suska Riau usai menyampaikan…

14 jam ago

Kabut Asap Makin Pekat, Jarak Pandang di Kota Pekanbaru Jadi 800 Meter

Kondisi kabut asap karhutla di Pekanbaru kian memburuk hingga menurunkan jarak pandang menjadi 800 meter…

16 jam ago

Putusan Banding PT Pekanbaru: Hukuman Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Diperberat 4 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjadi 4 tahun…

2 hari ago

Panjat Atap Hingga Lompat Tembok, Tahanan Narkoba Kabur dari Lapas Pasirpengaraian

Seorang tahanan kasus narkotika berinisial RI melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Pasirpengaraian, Rohul, usai…

2 hari ago