Categories: Nasional

Tolak Pembebasan Napi Koruptor

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Setelah mendapat kritik pedas, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron akhirnya “menyerah”. Dia menegaskan komisi antirasuah menolak pandemi Covid-19 dijadikan alasan untuk membebaskan narapidana (napi) kasus korupsi yang berusia di atas 60 tahun. Sebelumnya, Ghufron terkesan sepaham dengan usulan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H Laoly itu.

Ghufron menerangkan pihaknya memahami bahwa Covid-19 mengancam jiwa napi. Namun demikian, dia menekankan adanya prasyarat keadilan dalam membebaskan napi korupsi. “Karena selama ini di saat kapasitas lapas yang melebihi 300 persen, masih banyak pemidanaan kepada napi koruptor faktanya tidak sesak seperti halnya sel napi umum,” ujarnya melalui keterangan pers, Sabtu (4/4).

Dia juga menjelaskan soal tujuan pemidanaan. Menurutnya, tahapan pembebasan napi tidak boleh dilakukan tanpa adanya seleksi ketercapaian program pembinaan napi selama di dalam lapas. “Alasan pembebasan kepada para napi tidak kemudian meniadakan prasyarat proses dan tahapan pembinaan napi di lapas,” paparnya.

Ghufron menyebut fokus pernyataannya terkait usulan pembebasan napi koruptor adalah aspek kemanusiaan dan physical distancing di lapas. Atas dasar itu, jika sel napi korupsi tidak penuh sesak, maka tidak ada alasan pembebasan sebagaimana usulan Yasonna. “KPK juga memahami keresahan masyarakat bahwa para pelaku korupsi selain melanggar hukum juga telah merampas hak-hak masyarakat,” tuturnya.

Sejauh ini, kata Ghufron, KPK tidak pernah diajak membahas wacana pembebasan napi korupsi di tengah wabah Covid-19. Meski demikian, Ghufron tetap memberi masukan atas persoalan over kapasitas di lapas dan rutan. “Dalam pandangan kami, Kemenkum HAM belum melakukan perbaikan pengelolaan lapas dan melaksanakan rencana aksi yang telah disusun (oleh KPK),” imbuhnya.

KPK berharap Kemenkum HAM memiliki data yang akurat sebelum mengambil kebijakan di tengah pandemi Covid-19. Sehingga, masyarakat bisa memahami kebijakan itu atas dasar kemanusiaan dan keadilan. “Dan dilaksankan secara adil,” terangnya.(tyo/jpg)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Belanda Vs Jepang: Duel Panas Grup F, Samurai Biru Hadapi Ujian Berat

Belanda menghadapi Jepang pada laga perdana Grup F Piala Dunia 2026. Samurai Biru kehilangan tiga…

17 jam ago

Jerman Vs Curacao: Der Panzer Bidik Awal Sempurna di Piala Dunia 2026

Jerman mengawali Piala Dunia 2026 menghadapi debutan Curacao. Die Mannschaft diunggulkan meraih kemenangan pada laga…

20 jam ago

Cegah Kecelakaan Maut, Hutama Karya Rutin Gelar Operasi Microsleep di Tol Permai

Hutama Karya dan kepolisian rutin menggelar operasi microsleep di Tol Pekanbaru-Dumai untuk mencegah kecelakaan akibat…

20 jam ago

Tiket Pesawat Domestik Bebas PPN, Harga Berpotensi Lebih Murah

Pembebasan PPN tiket pesawat domestik dinilai dapat menurunkan harga tiket, meningkatkan mobilitas masyarakat, dan mendorong…

21 jam ago

Pasang Listrik Baru Kini Lebih Mudah, PLN Teluk Kuantan Andalkan PLN Mobile

PLN ULP Teluk Kuantan mempermudah pengajuan pemasangan listrik baru melalui PLN Mobile. Layanan dapat diakses…

21 jam ago

HUT ke-242 Pekanbaru, Ribuan Anak Ikut Khitanan Massal Gratis

Peserta khitanan massal HUT ke-242 Kota Pekanbaru mencapai 1.207 anak, melampaui target 1.100 peserta yang…

21 jam ago