Categories: Nasional

Skema Penyaluran yang Baru Bikin BOS Lebih Transparan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pihak sekolah optimistis dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) akan lebih transparan dengan skema penyaluran yang baru. Sebab, seluruh warga sekolah bisa turut memantau penggunaan dana BOS.

Keyakinan tersebut disampaikan guru SMP Tunas Bangsa Pekanbaru, Hendra Saputra, Selasa (3/3/2020) lalu.

“Perubahan skema penyaluran dana BOS, menurut saya sudah baik. Sudah transparan. Dan seluruh warga sekolah mengetahui anggaran yang disalurkan tersebut,” tutur Hendra.

Tidak hanya itu, Hendra pun mendukung petunjuk teknis BOS.

“Saya sangat mendukung juknis BOS baru. Saya sangat mendukung demi kemajuan dunia pendidikan. Seluruh warga sekolah dapat mengetahui kemana bantuan BOS disalurkan dengan penetapan peraturan baru ini. Saya sangat mendukung program Pak Menteri,” tegasnya seperti ditulis Jawapos.com.

Merujuk pada Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020, ada 12 poin yang bisa dibiayai dari dana BOS reguler, yaitu penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran, administrasi kegiatan sekolah, dan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.

Selain itu, dana BOS juga bisa dimanfaatkan untuk membayar langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, penyediaan alat multi media pembelajaran, penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama.

Termasuk penyelenggaraan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK  atau SMALB, serta pembayaran honor.

Dana BOS Reguler juga bisa untuk pembiayaan membuat situs atau laman sekolah dengan domain sch.id, juga untuk pemeliharaan prasarana, seperti memperbaiki atau membangun toilet dan penyediaan sumber air bersih.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, berharap skema baru dana BOS tidak hanya memudahkan sekolah.

“Tetapi juga bisa dimaksimalkan untuk kepentingan belajar mengajar, serta membantu memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan,” tuturnya.

Ditambahkannya, yang juga harus diperhatikan adalah batas akhir pengambilan data 1 x per tahun setiap tanggal 31 Agustus. 

“Hal ini harus dilakukan untuk mencegah keterlambatan APBD-Perubahan. Sebelumnya, batas akhir pengambilan data 2 x per tahun yaitu tanggal 31 Januari dan 31 Oktober,” terang Nadiem.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Menggugah Selera, Grand Elite Hotel Pekanbaru Hadirkan Menu Ayam Goreng Serundeng Sambal Bawang

Grand Elite Hotel Pekanbaru menghadirkan promo menu nusantara Ayam Goreng Serundeng Sambal Bawang lezat buatan…

7 jam ago

Operasional 1.276 SPPG Dihentikan Sementara, BGN Pastikan Pasokan Makan Bergizi Gratis Tetap Aman

Badan Gizi Nasional menindak tegas 1.276 SPPG dengan menghentikan sementara operasionalnya akibat belum memenuhi kriteria…

8 jam ago

Menang 38-23 atas Dharma Loka, SMP ICS Pekanbaru Tantang Al Azhar di Semifinal

SMP ICS Pekanbaru sukses mengamankan tiket semifinal Riau Pos-HSBL 2026 usai menundukkan SMP Dharma Loka…

8 jam ago

Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Polresta Pekanbaru Bagikan 1.300 Masker N95 ke Pengendara

Satlantas Polresta Pekanbaru membagikan 1.300 masker N95 gratis di Jalan Diponegoro guna meminimalisir risiko ISPA…

8 jam ago

Kapolda Riau dan Ustaz Abdul Somad Resmikan SLB Cahaya Rimbo Panjang

Kapolda Riau Herry Heryawan dan Ustaz Abdul Somad meresmikan SLB Cahaya Rimbo Panjang untuk pendidikan…

8 jam ago

Wako Agung Tegaskan Dukungan untuk PSPS, Bidik Promosi ke Liga 1

Wako Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan dukungan untuk PSPS dan mengajak suporter menjaga sportivitas demi target…

10 jam ago