Categories: Nasional

Perlu Pembentukan Regulasi Media Sosial

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Konsultan ahli pers dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Wina Armada Sukardi menilai perlu adanya regulasi yang mengatur tentang media sosial agar terbentuk norma-norma yang bisa membedakan antara pers dan bukan pers.

"Undang-Undang ini akan memberikan batasan yang jelas yang mana pers dan yang mana bukan sehingga perbedaan pers dan bukan pers menjadi jelas," ujar Wina dalam seminar Hari Pers Nasional 2021 yang diselenggarakan daring oleh PWI Pusat bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kamis (4/2/2O21).

Menurut dia, adanya regulasi tersebut diharapkan dapat menampung perkembangan teknologi komunikasi di media sosial, termasuk norma-normanya. Selain itu, aturan tersebut juga diharapkan dapat menegakkan tertib sosial di era modern media sosial.

Wina pun mengajak jajaran Kemenkumham untuk terlibat di dalam proses pengajuan pembuatan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang media sosial tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pers Hendri Ch Bangun memandang bahwa dinamika media massa kian mengeksplor media sosial sebagai bagian integral kegiatan mereka untuk menjangkau audiens. Oleh karena itu, regulasi terkait media sosial sangat diperlukan.

"Regulasi untuk media sosial itu penting agar wartawan dan media memiliki pegangan operasional, dapat berupa peraturan minimal berupa surat keputusan Dewan Pers,” ujar dia.

“Secara ideal media sosial diatur di tingkat Undang-Undang agar kedudukan hukumnya lebih kuat, tetapi amendemen UU Pers saat ini tidak ideal karena akan membuka kotak pandora masuknya pasal baru seperti independensi Dewan Pers, izin untuk penerbitan pers, sertifikat wartawan menjadi wajib, dan pidana bagi pelanggaran Kode Etik Jurnalistik,” kata Hendri.

CEO JPNN Group, Auri Jaya, menilai, regulasi terkait media sosial perlu segera dibentuk oleh pemerintah demi menjaga data pribadi masyarakat Indonesia serta menopang keberadaan perusahaan pers yang berintegritas.

“Ada juga dampak negatif dari belum hadirnya regulasi mengatur media sosial, seperti perlindungan data pribadi bagi pengguna media sosial yang semakin masif," katanya.

Menurut Auri, pemerintah harus secara tegas mengatur hal ini seperti yang telah dilakukan di berbagai negara.

Sumber: JPNN/News/Antara/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Jalan Parit Guntong–Pulau Kijang Rusak Parah, Warga Minta Perbaikan Segera

Warga keluhkan kondisi jalan Parit Guntong–Pulau Kijang di Inhil yang rusak dan berlumpur. Mereka berharap…

10 jam ago

Motif Cinta Segitiga, Terduga Pelaku Pembunuhan Guru di Dumai Meninggal Dunia

Terduga pelaku penganiayaan yang menewaskan guru di Dumai meninggal dunia saat dirawat di RSUD setelah…

10 jam ago

Kolaborasi Dua Perusahaan Daikin, Roda-Roda Ramadan Bagikan 1.000 Paket Sembako

Daikin menyalurkan 1.000 paket sembako melalui program Roda-Roda Ramadan kepada masyarakat dan lansia sebagai bagian…

11 jam ago

Program Arabian Delight Aryaduta Pekanbaru Hadirkan Menu Timur Tengah hingga Melayu Riau

Program buka puasa Arabian Delight di Aryaduta Pekanbaru diminati masyarakat. Tamu berkesempatan meraih hadiah umrah…

16 jam ago

Direksi Pertamina Drilling Tinjau Operasi Rig di Rokan, Perkuat Budaya Safety

Direksi Pertamina Drilling meninjau Rig PDSI#54.2 di wilayah kerja PHR Rokan untuk memastikan operasional berjalan…

2 hari ago

Agung Toyota Riau Luncurkan New Veloz Hybrid EV di Mal SKA, SPK Berhadiah Motor Listrik

Agung Toyota Riau meluncurkan Toyota New Veloz Hybrid EV di Mal SKA Pekanbaru. Pengunjung bisa…

2 hari ago