Categories: Nasional

Ternyata, Indonesia Belum Miliki Regulasi Konvergensi Media

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan bahwa Indonesia hingga saat ini belum memiliki regulasi khusus tentang konvergensi media.

Menurut dia, berbagai pihak sepakat bahwa regulasi mengenai konvergensi media harus ada, tetapi mekanisme dalam membuat regulasi tersebut masih menjadi pertanyaan.

"Kita belum memiliki regulasi khusus terkait konvergensi. Semua pihak sepakat regulasi ini perlu ada. Pertanyaannya apakah regulasi terkait konvergensi ini akan berdiri sendiri sebagai regulasi baru atau cukup mengamandemen ketentuan sebelumnya," ujar Yasonna di Jakarta, Kamis (4/2/2021).

Menkumham mengemukakan hal itu saat menjadi pembicara kunci pada seminar bertajuk "Regulasi Negara dalam Menjaga Keberlangsungan Media Mainstream di Era Disrupsi Media Sosial", yang merupakan rangkaian Hari Pers Nasional 2021.

Menurut Yasonna, jika mempertahankan regulasi lama, akan banyak sekali poin tambahan yang diperlukan. Namun jika harus membuat regulasi baru, maka dibutuhkan energi dan sumber daya manusia yang sangat besar untuk menyelesaikannya.

"Tetapi tidak ada yang tidak dapat kita lakukan kalau kita dapat duduk bersama membuat kajian dan mencari jalan keluar tentang hal ini," katanya.

Yasonna mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait konvergensi media memang tidak masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) 2020-2024. Namun, jika kepentingan mengenai regulasi konvergensi media sangat mendesak, maka hal tersebut bisa dijadikan perhatian bersama semua pihak.

"Jika kepentingan ini mendesak dapat kita pikirkan karena prolegnas bisa kita evaluasi pada pertengahan tahun," ucap dia.

Lebih lanjut Yasonna menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM terbuka kepada pihak-pihak yang ingin memberikan masukan terkait rancangan regulasi konvergensi media tersebut.

Sumber: News/Antara/JPG
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

1 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

1 hari ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

1 hari ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

1 hari ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

2 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

2 hari ago