Site icon Riau Pos

MA Kabulkan Kasasi, Idrus Marham Bakal Keluar September 2020

Eks Plt Ketum Partai Golkar Idrus Marham (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Mantan Plt Ketum Partai Golkar Idrus Marham diperkirakan keluar dari penjara lebih cepat. Senin (2/12) Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan mantan menteri sosial itu. Dalam putusan tersebut, MA memangkas hukuman Idrus lebih dari separo yang telah diputuskan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menjelaskan, putusan tersebut sekaligus membatalkan putusan PT DKI Jakarta. ”MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan,” terangnya saat dikonfirmasi kemarin.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim kasasi yang diketuai Suhadi serta Abdul Latif dan Krishna Harahap sebagai anggota (ad hoc) berpendapat berbeda. ”Kepada terdakwa lebih tepat diterapkan dakwaan melanggar pasal 11 UU Tipikor,’’ lanjut Andi. Hakim menilai Idrus menggunakan pengaruh kekuasaannya sebagai Plt Ketum Partai Golkar.

Kronologinya, Eni Maulani Saragih melaporkan perkembangan PLTU MT Riau 1 kepada Idrus. Tujuannya, Eni tetap mendapat perhatian dari Johannes. Eni juga menyampaikan bahwa dia akan mendapatkan fee dalam mengawal proyek PLTU MT Riau 1. Laporan seharusnya disampaikan kepada Setya Novanto. Berhubung Novanto sedang dibui akibat kasus e-KTP, dia melapor ke Idrus.

Dengan vonis kasasi tersebut, Idrus bisa bebas lebih cepat. Tanpa mendapat remisi sekalipun, Idrus bisa bebas pada September 2020. Atau Desember 2020 bila tidak membayar denda. Sebab, dia ditahan KPK sejak 31 Agustus 2018.

Di pengadilan tipikor tingkat pertama, Idrus dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Kala itu, pengadilan tipikor menyatakan Idrus terbukti menerima atau turut serta menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Hukuman untuk Idrus kemudian bertambah saat menjalani sidang tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dia divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Sementara itu, koordinator penasihat hukum Idrus, Samsul Huda, mengapresiasi putusan tersebut. Meski, dia menyatakan sampai kemarin belum mendapat petikan maupun salinan putusan resmi atas kasasi tersebut dari MA.

Dia mengaku senang dan menghormati putusan kasasi tersebut. ’’Meskipun kami berharap Saudara Idrus Marham dapat diputus bebas atau lepas dari tuntutan,’’ terangnya kemarin. Sebab, dari fakta-fakta yang ada, menurut dia, seharusnya Idrus dinyatakan tidak bersalah.

Di antaranya, Idrus tidak tahu-menahu soal proyek PLTU Riau 1. Apalagi praktik suap yang terjadi. ’’Namanya hanya dicatut oleh Saudari Eni Maulani Saragih yang menerima sejumlah uang dari proyek tersebut,’’ lanjutnya. Fakta itu tergambar jelas di persidangan. Fakta lain dalam sidang juga menunjukkan bahwa proyek PLTU Riau 1 sudah diatur orang lain.

Untuk saat ini, pihaknya masih menunggu salinan putusan kasasi dari MA. Selanjutnya, barulah tim penasihat hukum berdiskusi lebih lanjut langkah apa yang akan diambil. Mengingat, sejak awal, tim meyakini bahwa Idrus tidak bersalah.

Editor :Deslina
Sumber: Jawapos.com

Exit mobile version