Categories: Nasional

Dua Tersangka Peredaran Narkoba Diamankan Polisi

UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) – Polisi mengamankan dua pemuda yakni HI (37 ) warga Dusun Suka Maju  Desa Sei Meranti Darussalam dan BI (20) warga Kelurahan Rengas, Pulau Medan Marelan, Kota Medan karena penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Rokan Hilir (Rohil) AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas Polres AKP Juliandi SH menyebutkan kedua pelaku diamankan di Dusun Suka Maju Kepenghuluan Sei Meranti Darussalam, Tanjung Medan, Rohil.
"Dari penangkapan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 12 gram," kata AKP Juliandi, Rabu (3/11/2021).
Pengungkapan polisi berawal dar informasi adanya transaksi narkoba di sebuah tempat di Sei Meranti Darussalam, tersebut.
Kapolsek Pujud AKP Nur Rahim SIK memerintahkan Kanit reskrim Polsek Pujud Ipda Doni Effendi SH untuk melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dimaksud.
Setelah dilakukan pengintaian, tim opsnal menemukan ada seseorang yang sedang duduk makan di depan teras rumahnya.
"Tim mendatangi dan dari interogasi yang dilakukan HI mengaku melakukan penjualan narkoba jenis sabu," kata Juliandi.
Baru saja HI diamankan, tiba-tiba datang tiga orang yang menaiki motor. Tapi saat melihat ada polisi, ketiganya lantas putar arah, kabur.
Namun salah seorang dari mereka, terjatuh dan berhasil diamankan polisi. "Dari interogasi, pria tersebut bernama BI dan mengaku turut terlibat membantu pelaku menjual narkoba," kata Juliandi.
Kemudian tim melakukan penggeledahan bersama aparat desa. saat dilakukan penggeledahan di rumah HI, tim tak berhasil menemukan barang bukti sabu. Namun saat dicecar polisi, pelaku langsung menunjukkan tempat penyimpanan sabu yang di tanam di dekat pohon jeruk belakang rumahnya.
Dari tempat penyimpanan tersebut didapati satu tempat bedak berbentuk toples kecil berwarna hitam yang berisi 10 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, sebuah plastik bening yang berisikan satu lembar tisu yang didalamnya terdapat sebungkus plastik bening klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Kemudian pelaku terang Juliandi kembali menunjukkan tempat penyimpanan sabu yang sebelumnya juga disimpan ditumpukan sampah tanaman pohon cabe.
Sementara dari tersangka BI ditemukan handphone milik HI, yang digunakan untuk keperluan transaksi narkoba. "Untuk itu dia menerima upah dari HI Rp100 ribu per hari," kata Juliandi.
Kedua tersangka kini mendekam di ruang tahanan Mapolsek Pujud, polisi masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap asal narkoba yang disebut tersangka berada di Medan berinisial U (DPO).
Laporan : Zulfadhli (Ujung Tanjung)
Editor: Erwan Sani

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Semarak Ramadan, Pemuda Pangkalan Batang Barat Siapkan Menara Lampu Colok Raksasa

Pemuda Pangkalan Batang Barat Bengkalis menyiapkan menara lampu colok dengan 10 ribu botol untuk memeriahkan…

11 jam ago

Tas Berisi Emas Rp48 Juta Dijambret, Dua Pelaku Diamankan Warga di Pangkalankuras

Dua penjambret tas berisi emas senilai Rp48 juta di Pangkalankuras, Pelalawan ditangkap warga setelah merampas…

11 jam ago

10 Titik Penukaran Sampah Disiapkan di Pekanbaru, Warga Bisa Ubah Sampah Jadi Uang

Pemko Pekanbaru menghadirkan program tukar sampah jadi uang melalui 10 drop point. Warga cukup gunakan…

12 jam ago

Oknum Guru Diduga Lecehkan Siswi SMAN di Pekanbaru, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Oknum guru di salah satu SMAN Pekanbaru diduga melakukan pelecehan terhadap siswi saat kegiatan sekolah…

3 hari ago

THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Disnaker Bengkalis dan Kuansing Buka Posko Pengaduan

Disnaker Bengkalis dan Kuansing menetapkan pembayaran THR pekerja paling lambat H-7 Idulfitri 1447 H dan…

3 hari ago

Bukber Ala Timur Tengah, Whiz Prime Hotel Hadirkan Iftar Sahara Mulai Rp115 Ribu

Whiz Prime Hotel Sudirman Pekanbaru hadirkan program Iftar Sahara dengan menu Timur Tengah dan Nusantara…

3 hari ago