Categories: Nasional

Eks Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/11). Majelis hakim menyatakan, Sofyan dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham.

“Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua,” kata Ketua Majelis Hakim Hariono membacakan amar putusa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11).

Majelis hakim menyatakan, Sofyan tidak terlibat dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.

Bahkan, Sofyan disebut tidak berperan membantu Eni dalam menerima suap, yang diyakini tidak mengetahui pemberian suap Kotjo kepada Eni.

Oleh karenanya, majelis hakim menyatakan Sofyan dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Padahal, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Sofyan dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan. Sofyan didakwa telah memfasilitasi pertemuan pemufakatan jahat, dengan tiga terpidana lain kasus suap PLTU Riau-1.

Jaksa menyebut, Sofyan telah memfasilitasi pertemuan antara Eni Maulani Saragih, Idrus Marham, dan Johanes Budisutrisno Kotjo, dengan jajaran Direksi PT PLN. Sofyan juga didakwa memerintahkan jajarannya, agar kesepakatan dengan Kotjo segera terealisasi terkait proyek PLTU Riau-1.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Kejati Riau Bongkar Dugaan Korupsi Dumai, 11 Lokasi Sudah Digeledah

Kejati Riau telah menggeledah 11 lokasi terkait dugaan korupsi jasa kapal di Dumai dan menyita…

15 jam ago

56 ASN Rohul Berangkat Haji, Bupati Ingatkan Fisik dan Etika

Bupati Rohul melepas 56 JCH Korpri menuju Tanah Suci. Jemaah diingatkan menjaga kesehatan, sikap, dan…

2 hari ago

Pickup Bertanki Modifikasi Dipakai Timbun Solar, Dua Pelaku Dibekuk

Polres Siak menangkap dua pelaku penyalahgunaan biosolar subsidi dengan modus mobil tangki modifikasi dan barcode…

2 hari ago

252 Kuota Diperebutkan, SKO Riau Saring Atlet Muda Lewat Tes Ketat

Sebanyak 422 calon siswa berebut 252 kursi di SKO Riau. Seleksi ketat digelar untuk menjaring…

2 hari ago

Tanpa Dokumen Resmi, Puluhan Ton Bawang dan Cabai Dimusnahkan di Tembilahan

Sebanyak 48,39 ton komoditas pangan ilegal dimusnahkan di Inhil. Barang tanpa dokumen ini dinilai berbahaya…

2 hari ago

Bandel Jualan di Trotoar, PKL HR Soebrantas Jadi Target Utama Penertiban

Pemko Pekanbaru prioritaskan penertiban PKL di Jalan HR Soebrantas dengan pendekatan humanis demi menjaga ketertiban…

3 hari ago