Categories: Nasional

DPR Bakal Terus Lanjutkan Revisi UU KPK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum m

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, Revisi UU KPK cenderung melemahkan kinerja pemberantasan korupsi. (Dery/JawaPos.com)

engetahui adanya rencana pembahasan Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasalnya internal lembaga antirasuah itu tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan rencana revisi UU KPK tersebut.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, Revisi UU KPK cenderung melemahkan kinerja pemberantasan korupsi. Hal ini merupakan kekhawatiran untuk internal KPK. Karena menurutnya, saat ini KPK belum memerlukan revisi terhadap UU 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Justru dengan UU ini KPK bisa bekerja menangani kasus-kasus korupsi, termasuk OTT serta upaya penyelamatan keuangan negara lainnya melalui tugas pencegahan," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (4/9).

Menurut Febri, kalaupun keputusan menjadi RUU inisiatif DPR tersebut akan tetap dilakukan pada Paripurna Kamis (5/9), maka tentu tidak akan bisa menjadi UU jika tanpa pembahasan dan persetujuan bersama dengan Presiden.

"Karena UU adalah produk DPR bersama Presiden," tegas Febri.

Diketahui, DPR akan kembali menggelar paripurna, Kamis (5/9) besok. Sekjen DPR Indra Iskandar membenarkan salah satu agenda dalam rapat paripurna besok mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terkait usulan baleg agar Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jadi RUU usulan DPR.

Berdasarkan agenda rapat paripurna yang diterima wartawan, ada dua agenda yang akan dilakukan dalam rapat paripurna besok. Agenda pertama yaitu mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tentang RUU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Kemudian, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.

Agenda kedua, yaitu mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Badan Legislasi DPR RI tentang RUU Usul Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu membenarkan DPR akan mengusulkan revisi undang-undang KPK menjadi RUU usulan DPR di rapat paripurna besok, Kamis (5/9). Masinton mengatakan kesepakatan merevisi Undang-undang tersebut telah ada sejak 2017 lalu.

"Ya itu kan sudah, kasusnya kan sudah lama itu ada di Baleg. Pemerintah juga DPR kan sudah (sejak) 2017 lalu ya itu sudah menyepakati empat hal untuk dilakukan revisi terbatas terhadap UU KPK itu," kata Masinton kepada wartawan, Rabu (4/9).

Politikus PDI Perjuangan itu juga menjelaskan empat hal yang akan direvisi di antaranya terkait dengan penyadapan, dewan pengawas, kewenangan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dan tentang pegawai KPK. Menurutnya perlunya UU KPK direvisi lantaran UU tersebut sudah ada sejak 2002 lalu.

"UU KPK itu kan sudah 17 tahun sejak 2002. Maka DPR bersama pemerintah punya kewenangan untuk me-review, melakukan legislasi review terhadap seluruh produk perundangan-undangan, termasuk UU KPK. Apakah ini masih kompetibel sesuai dengan perkembangan zaman, kan gitu," ujarnya.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Satu Tahun Kepemimpinan, Agung Nugroho Dorong RT/RW Jadi Garda Terdepan

Wako Pekanbaru perkuat peran RT/RW, utang Rp470 miliar lunas dan pembangunan tetap berjalan jelang setahun…

23 jam ago

Tes Urine Mendadak di Telukkuantan, Tujuh Orang Positif Narkotika

BNNK Kuansing gelar razia jelang Ramadan 1447 H di Telukkuantan. Tujuh orang dinyatakan positif narkoba…

24 jam ago

Dua Bulan Tanpa Hujan, Bengkalis Mulai Kekurangan Air Bersih

Kemarau panjang sebabkan krisis air bersih di Bengkalis. Usaha galon dan laundry tutup, Perumda siapkan…

24 jam ago

Ramadan 2026, Grand Zuri Pekanbaru Siap Jadi Lokasi Buka Puasa Bersama

Grand Zuri Pekanbaru gelar Showcase Iftar Nusantara Ramadan 2026, perkenalkan paket buka puasa untuk klien…

3 hari ago

PTPN IV PalmCo Salurkan 6 Juta Bibit Sawit Bersertifikat, Dongkrak Produktivitas Petani

PTPN IV PalmCo salurkan 6 juta bibit sawit bersertifikat, dampingi 93 koperasi dan dorong sertifikasi…

3 hari ago

Pakai Basis Varian Tertinggi, Destinator 55th Anniversary Edition Tampil Eksklusif

Mitsubishi hadirkan Destinator 55th Anniversary Edition berbasis varian tertinggi, berstatus limited dengan harga Rp520,5 juta.

3 hari ago