Categories: Nasional

Kabareskrim: Ada Pejabat Tak Dukung PPKM Darurat

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polri menduga masih ada pejabat yang belum mendukung Pemerintah Pusat terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat dalam menangani pandemi Covid-19.

"Disinyalir masih ada beberapa pejabat yang belum mendukung pelaksanaan PPKM Darurat maupun PPKM Mikro yang digelar selama ini," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (3/7/2021).

Namun demikian, Agus tak merinci lebih lanjut mengenai unsur ataupun asal instansi pejabat yang dianggap tak mendukung keputusan pemerintah dalam menerapkan kebijakan PPKM tersebut.

Dia menjelaskan kepolisian tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI untuk merumuskan pasal yang tepat untuk dapat menjerat pejabat yang tak mendukung kebijakan tersebut.

Hukuman, kata dia, dapat diberikan apabila pejabat mencoba menghambat atau pun menghalangi pelaksanaan PPKM Darurat atau pun Mikro selama masa pandemi.

"Kami sudah laksanakan koordinasi dengan Kejagung dalam hal ini Jampidum dalam rangka merumuskan pasal-pasal sampai dengan apabila ada pejabat yang halangi atau hambat pelaksanaan PPKM darurat yang akan dilaksanakan," ujarnya.

Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengatakan kepala daerah yang tak melaksanakan ketentuan PPKM Darurat dapat diberhentikan.

Ancaman sanksi ini, kata Luhut, diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Nantinya, aturan lebih detail akan dikeluarkan oleh Mendagri Tito Karnavian.

"Dalam hal gubernur, bupati, walikota tidak melakukan ketentuan PPKM darurat dan ketentuan poin dua di atas, dikenakan sanksi administrasi dua kali berturut-turut sampai diberhentikan sementara," katanya melalui siaran langsung Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7).

Pasal 68 ayat (1) UU Pemda mengatur sanksi teguran tertulis bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional. Sanksi bagi gubernur diberikan oleh menteri, sedangkan sanksi bagi bupati dan wali kota diberikan oleh gubernur.

Sementara itu, pasal 68 ayat (2) UU Pemda mengatur sanksi pemberhentian kepala daerah jika teguran tak diindahkan. Pemberhentian kepala daerah berlaku selama tiga bulan.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Kabut Asap Karhutla Memburuk, 2.394 Warga Indragiri Hulu Terserang Penyakit ISPA

Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu mencatat sebanyak 2.394 warga terserang ISPA akibat kabut asap karhutla…

14 jam ago

Tembus 1.687 Pelamar di Hari Pertama, Job Fair Perdana Rohul Dibanjiri Pencari Kerja

Sebanyak 1.687 pencari kerja memadati halaman Kantor Bupati Rokan Hulu pada hari pertama Job Fair…

14 jam ago

Tim Putra SMA Darma Yudha Pertahankan Gelar Juara Honda DBL 2026 Riau

Tim basket putra SMA Darma Yudha Pekanbaru sukses mempertahankan gelar juara Honda DBL with Kopi…

16 jam ago

Menginap di Kamar Deluxe Cuma Rp455 Ribu, Hotel Mutiara Merdeka Hadirkan Paket “Koper”

Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru menghadirkan promo bulanan bertajuk Paket "Koper" dengan tarif Rp455 ribu per…

2 hari ago

Tingkatkan Kualitas Pembelajaran, Mahasiswa Pascasarjana UNRI Dampingi Guru MTsN 1 Kampar Kembangkan AI

Mahasiswa Magister Pendidikan Matematika FKIP UNRI mendampingi 45 guru MTsN 1 Kampar dalam memanfaatkan ChatGPT…

2 hari ago

Sekda Inhu Zulfahmi Adrian Koordinasi dengan BKN Atasi Polemik SK 247 Kepala Sekolah

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi 247 kepala sekolah yang…

3 hari ago