Categories: Nasional

Kabareskrim: Ada Pejabat Tak Dukung PPKM Darurat

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polri menduga masih ada pejabat yang belum mendukung Pemerintah Pusat terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat dalam menangani pandemi Covid-19.

"Disinyalir masih ada beberapa pejabat yang belum mendukung pelaksanaan PPKM Darurat maupun PPKM Mikro yang digelar selama ini," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (3/7/2021).

Namun demikian, Agus tak merinci lebih lanjut mengenai unsur ataupun asal instansi pejabat yang dianggap tak mendukung keputusan pemerintah dalam menerapkan kebijakan PPKM tersebut.

Dia menjelaskan kepolisian tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI untuk merumuskan pasal yang tepat untuk dapat menjerat pejabat yang tak mendukung kebijakan tersebut.

Hukuman, kata dia, dapat diberikan apabila pejabat mencoba menghambat atau pun menghalangi pelaksanaan PPKM Darurat atau pun Mikro selama masa pandemi.

"Kami sudah laksanakan koordinasi dengan Kejagung dalam hal ini Jampidum dalam rangka merumuskan pasal-pasal sampai dengan apabila ada pejabat yang halangi atau hambat pelaksanaan PPKM darurat yang akan dilaksanakan," ujarnya.

Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengatakan kepala daerah yang tak melaksanakan ketentuan PPKM Darurat dapat diberhentikan.

Ancaman sanksi ini, kata Luhut, diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Nantinya, aturan lebih detail akan dikeluarkan oleh Mendagri Tito Karnavian.

"Dalam hal gubernur, bupati, walikota tidak melakukan ketentuan PPKM darurat dan ketentuan poin dua di atas, dikenakan sanksi administrasi dua kali berturut-turut sampai diberhentikan sementara," katanya melalui siaran langsung Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7).

Pasal 68 ayat (1) UU Pemda mengatur sanksi teguran tertulis bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional. Sanksi bagi gubernur diberikan oleh menteri, sedangkan sanksi bagi bupati dan wali kota diberikan oleh gubernur.

Sementara itu, pasal 68 ayat (2) UU Pemda mengatur sanksi pemberhentian kepala daerah jika teguran tak diindahkan. Pemberhentian kepala daerah berlaku selama tiga bulan.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Beroperasi Selama 31 Tahun, Mall Legendaris Plaza Citra Pekanbaru Tutup Permanen

Pusat perbelanjaan legendaris Plaza Citra Pekanbaru resmi menghentikan operasional secara permanen setelah 31 tahun melayani…

4 jam ago

16 Tahun Setia Mendampingi Dharma Loka, Coach Dewit Terapkan Ilmu DBL Camp 2025

Coach Dewit sukses mengaplikasikan ilmu dari DBL Camp 2025 untuk membenahi fundamental pemain hingga membawa…

5 jam ago

Kreatif dan Sarat Pesan Lingkungan, Penampilan Tim Dance SMA Stella Gracia Curi Perhatian

Tim dance SMA Stella Gracia Pekanbaru mencuri perhatian publik pada ajang Aqua DBL Dance 2026…

5 jam ago

Perkembangan Penggerebekan MP Club: Polda Riau Tetapkan 5 Tersangka, 3 Orang Dipulangkan

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menetapkan lima orang tersangka, termasuk empat pekerja THM, terkait kasus…

5 jam ago

Raih 53 Suara di Sidang Senat, Prof Ahmad Fadli Terpilih Jadi Rektor UNRI Periode 2026-2030

Dekan Fakultas Teknik Prof Ahmad Fadli ST MT PhD resmi terpilih sebagai Rektor Universitas Riau…

17 jam ago

Banding Ditolak PT Riau, Abdul Wahid Resmi Layangkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid resmi mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung usai hukuman…

17 jam ago