Categories: Nasional

Lima Menerima, Satu Terdakwa Banding

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Hingga hari ketiga yakni Kamis (4/7/2019), pascapembacaan putusan vonis terhadap enam terdakwa pidana Pemilu, hanya satu yang menyatakan banding. Sedangkan lima terdakwa lainnya menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat.
Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) akhirnya juga menerima putusan lima terdakwa. Walaupun sebelumnya JPU sempat menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
Sementara terdakwa yang masih melakukan upaya hukum dengan menyatakan banding ke Pangadilan Tinggi (PT) Pekanbaru yakni atas nama Sovia Warman SPd yang juga Ketua Devisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Inhu.
“Lima terdakwa tidak mengajukan banding dan putusannya sudah inkrah.” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Inhu Bambang Dwi Saputra SH, Kamis (4/7/2019).
Lima terdakwa yang sudah inkar itu adalah Ridwan, Randa Rahdinata, Masnur sama-sama dari PPK Rengat, Doni Rinaldi caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Masnur dari Panwascam Rengat terlibat penggelembungan suara PPP. Sedangkan terdakwa lainnya yakni Tabroni merupakan terdakwa atas politik uang.
Dengan inkrahnya putusan tersebut, selanjutnya JPU kembali menyurati para terdakwa yang saat ini sudah berstatus nara pidana. Ketika tidak hadir atas panggilan itu hingga tiga kali, baru diterbitkan surat daftar pencarian orang (DPO).
“Sejauh ini masih kooperatif dan keberadaan mereka jelas yakni ada di antaranya ASN,” tambahnya.
Lebih jauh disampaikannya, lima nara pidana itu akan menjalani masa hukuman selama dua bulan. Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan JPU.
“Ketika putusan sudah sesuai dengan tuntutan, untuk apa lagi banding. Berbeda dengan terdakwa Sovia Warman yang dituntut lima bulan dan divonis empat bulan,” sebutnya.
Dengan banding yang diajukan Sovia Warman itu, JPU juga melakukan banding.
“Putusan selanjutnya tetap diserahkan sepenuhnya kepada hakim di PT Pekanbaru,” terangnya.
Laporan: Kasmedi (Rengat)
Editor: Fopin A Sinaga

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

HUT ke-242 Pekanbaru, Wako Agung Luncurkan Logo dan Uji Coba Bus Listrik

Wako Pekanbaru Agung Nugroho meluncurkan logo HUT ke-242 Kota Pekanbaru dan melepas uji coba bus…

20 jam ago

68 Petugas Sensus Ekonomi Siak Resmi Dikukuhkan, Bupati Afni Tekankan Integritas dan Kejujuran

Bupati Siak Afni Z mengukuhkan 368 petugas Sensus Ekonomi 2026 dan menegaskan pentingnya integritas serta…

20 jam ago

Karhutla Kembali Mengganas di Rupat, Dua Helikopter Water Bombing Diterjunkan

Karhutla kembali terjadi di Pulau Rupat, Bengkalis. Petugas gabungan dan dua helikopter water bombing terus…

20 jam ago

Sidang Korupsi Abdul Wahid, Saksi Sebut Dana Rp1 Miliar Dilaporkan Langsung ke Gubernur

Saksi mahkota Dani Nursalam mengaku melaporkan penerimaan dana Rp1 miliar dari Arief Setiawan kepada Abdul…

1 hari ago

Kasus Penyerangan Pekerja PT SBP, Korban Bertambah dan Pelaku Belum Ditangkap

Korban dugaan penyerangan terhadap pekerja PT SBP bertambah menjadi tiga orang yang dirujuk ke Pekanbaru,…

2 hari ago

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi MBG, Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Ditahan

Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG dan langsung melakukan…

2 hari ago