Categories: Nasional

Lima Menerima, Satu Terdakwa Banding

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Hingga hari ketiga yakni Kamis (4/7/2019), pascapembacaan putusan vonis terhadap enam terdakwa pidana Pemilu, hanya satu yang menyatakan banding. Sedangkan lima terdakwa lainnya menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat.
Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) akhirnya juga menerima putusan lima terdakwa. Walaupun sebelumnya JPU sempat menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
Sementara terdakwa yang masih melakukan upaya hukum dengan menyatakan banding ke Pangadilan Tinggi (PT) Pekanbaru yakni atas nama Sovia Warman SPd yang juga Ketua Devisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Inhu.
“Lima terdakwa tidak mengajukan banding dan putusannya sudah inkrah.” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Inhu Bambang Dwi Saputra SH, Kamis (4/7/2019).
Lima terdakwa yang sudah inkar itu adalah Ridwan, Randa Rahdinata, Masnur sama-sama dari PPK Rengat, Doni Rinaldi caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Masnur dari Panwascam Rengat terlibat penggelembungan suara PPP. Sedangkan terdakwa lainnya yakni Tabroni merupakan terdakwa atas politik uang.
Dengan inkrahnya putusan tersebut, selanjutnya JPU kembali menyurati para terdakwa yang saat ini sudah berstatus nara pidana. Ketika tidak hadir atas panggilan itu hingga tiga kali, baru diterbitkan surat daftar pencarian orang (DPO).
“Sejauh ini masih kooperatif dan keberadaan mereka jelas yakni ada di antaranya ASN,” tambahnya.
Lebih jauh disampaikannya, lima nara pidana itu akan menjalani masa hukuman selama dua bulan. Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan JPU.
“Ketika putusan sudah sesuai dengan tuntutan, untuk apa lagi banding. Berbeda dengan terdakwa Sovia Warman yang dituntut lima bulan dan divonis empat bulan,” sebutnya.
Dengan banding yang diajukan Sovia Warman itu, JPU juga melakukan banding.
“Putusan selanjutnya tetap diserahkan sepenuhnya kepada hakim di PT Pekanbaru,” terangnya.
Laporan: Kasmedi (Rengat)
Editor: Fopin A Sinaga

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

PT BSP Buka Lowongan Direktur, Kesempatan Emas untuk Putra Putri Terbaik

Pemkab Siak membuka seleksi direksi PT BSP. Kesempatan terbuka bagi putra putri terbaik dengan kualifikasi…

16 jam ago

Hindari Kecelakaan Saat Arus Balik, Ini Tips Penting dari Capella Honda

Capella Honda bagikan tips aman berkendara motor saat arus balik. Mulai dari cek kendaraan, istirahat…

16 jam ago

DJP Riau Beri Relaksasi SPT, Wajib Pajak Tak Kena Sanksi

DJP Riau memperpanjang pelaporan SPT Tahunan dan menghapus sanksi keterlambatan. Kebijakan ini untuk meningkatkan kepatuhan…

16 jam ago

Aksi Pencurian Kabel Bikin Jalan Sudirman Pekanbaru Gelap Gulita

Kabel LPJU di Jalan Sudirman Pekanbaru dicuri OTK, menyebabkan jalan gelap. Dishub langsung lakukan perbaikan…

17 jam ago

Kebakaran Hebat di Sukajadi, 8 Rumah Kontrakan Hangus Seketika

Kebakaran hebat hanguskan 8 rumah kontrakan di Sukajadi. Penghuni tak sempat selamatkan harta benda, kerugian…

17 jam ago

Lolos Administrasi, 38 Kandidat KI Riau Siap Ikuti Tes Potensi

Sebanyak 38 calon anggota KI Riau mengikuti tes potensi hari ini. Hasil seleksi akan diumumkan…

17 jam ago