Mendagri, Tjahjo Kumolo.
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah pusat akhirnya menjatuhkan sanksi kepada kepala daerah yang belum melaksanakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat kasus korupsi. Total 103 kepala daerah mendapat sanksi tahap pertama berupa teguran tertulis.
â€Per 1 Juli sudah diberikan teguran tertulis oleh Pak Mendagri (Menteri Dalam Negeri) kepada kepala daerah,†kata Pelaksana Tugas Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik, Rabu (3/7).
Sebanyak 103 kepala daerah tersebut berasal dari semua level pemerintahan. Perinciannya, 11 gubernur, 12 wali kota, dan 80 bupati. Sebagaimana ketentuan UU ASN, kepala daerah merupakan pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang bertanggung jawab atas PNS di wilayahnya masing-masing.
Sebelas gubernur yang diberi sanksi tersebut adalah Gubernur Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Jambi, Bengkulu, Riau, Banten, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Papua, dan Papua Barat. Di level bupati/wali kota, yang mendapat sanksi tersebar di banyak daerah. Untuk wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, DI Jogjakarta, dan Bali, tidak ada satu pun kepala daerah yang mendapat sanksi.
Akmal menjelaskan, dalam surat teguran tertulis tersebut, pemerintah juga memberikan tenggat bagi pemda untuk menuntaskan tanggungannya memberhentikan PNS korup.
â€Untuk segera PTDH dalam waktu 14 hari ini,†tegasnya.(far/fal/ted)
HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…
PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…
Pemprov Riau akan memelihara Jembatan Siak I dan Siak III pada pekan ketiga September dengan…
Pertamina Patra Niaga menaikkan pasokan BBM JBT di Riau hingga 27 persen seiring meningkatnya kebutuhan…
Komjak RI mengunjungi Kejari Pekanbaru untuk mengecek pengaduan masyarakat dan sarana prasarana serta mengingatkan pentingnya…
Video pembagian MBG di SDN 015 Tambusai Utara viral dan memunculkan anggapan penolakan. Sekolah menegaskan…