Mendagri, Tjahjo Kumolo.
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah pusat akhirnya menjatuhkan sanksi kepada kepala daerah yang belum melaksanakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat kasus korupsi. Total 103 kepala daerah mendapat sanksi tahap pertama berupa teguran tertulis.
â€Per 1 Juli sudah diberikan teguran tertulis oleh Pak Mendagri (Menteri Dalam Negeri) kepada kepala daerah,†kata Pelaksana Tugas Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik, Rabu (3/7).
Sebanyak 103 kepala daerah tersebut berasal dari semua level pemerintahan. Perinciannya, 11 gubernur, 12 wali kota, dan 80 bupati. Sebagaimana ketentuan UU ASN, kepala daerah merupakan pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang bertanggung jawab atas PNS di wilayahnya masing-masing.
Sebelas gubernur yang diberi sanksi tersebut adalah Gubernur Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Jambi, Bengkulu, Riau, Banten, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Papua, dan Papua Barat. Di level bupati/wali kota, yang mendapat sanksi tersebar di banyak daerah. Untuk wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, DI Jogjakarta, dan Bali, tidak ada satu pun kepala daerah yang mendapat sanksi.
Akmal menjelaskan, dalam surat teguran tertulis tersebut, pemerintah juga memberikan tenggat bagi pemda untuk menuntaskan tanggungannya memberhentikan PNS korup.
â€Untuk segera PTDH dalam waktu 14 hari ini,†tegasnya.(far/fal/ted)
Satlantas Polresta Pekanbaru menggelar patroli Blue Light dini hari dan mengamankan 12 sepeda motor pelanggar…
PT Butala Menang Abadi meluncurkan Menang Member Card di awal 2026 untuk mempermudah jemaah umrah…
Baznas Riau mencatat zakat ASN Pemprov Riau tahun 2025 mencapai Rp52,5 miliar dan terus mengoptimalkan…
Masyarakat Cerenti menggelar aksi damai dan menandatangani petisi menolak rencana relokasi warga TNTN ke Desa…
Kantin SDN 169 Pekanbaru terbakar dini hari. Lima unit damkar dikerahkan untuk memadamkan api dan…
Dermaga Peranggas di Kepulauan Meranti kian memprihatinkan dan dinilai tak layak pakai. DPRD mendesak pemerintah…