Categories: Nasional

Penetapan Kursi DPR Tunggu Putusan MK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -Rencana penetapan kursi untuk daerah-daerah tanpa sengketa hasil pemilu dipastikan tertunda. KPU meminta jajarannya untuk menunggu pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi. Sehingga, ada dasar hukum yang kuat bagi KPU untuk menetapkan calon terpilih dan kursi yang didapat di masing-masing daerah.
MK memang sudah mengumumkan perkara yang diregistrasi via website. MK. namun, yang diperlukan KPU saat ini adalah rekap dari perkara-perkara itu. Komisioner KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan, pihaknya sudah bersurat kepada MK mengonfirmasi rekap gugatan sengketa hasil pileg 2019.
Mulai dari parpol mana saja yang menyengketakan, jenis pemilu, hingga lokus ataupun tingkatan sengketa. ’’KPU saat ini dalam posisi menunggu jawaban konfirmasi Surat MK,’’ terangnya kemarin. Konfirmasi tersebut akan mejadi dasar bagi KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menetapkan calon terpilih dan kursi.
Konfirmasi dari MK akan memberi kepastian hukum bahwa sebuah daerah tidak terdapat sengketa hasil pileg. Sehingga, daerah itu bisa melaksanakan tahapan pemilu berikutnya. Karena itu, dia sudah meminta jajaran KPU di daerah untuk menunggu arahan lebih lanjut dari KPU di Jakarta.
Hasyim menambahkan, pihaknya akan mulai mengirim jawaban sebagai termohon beserta alat bukti besok (5/7). Karena itu, sejak Selasa (2/7) lalu pihaknya mengonsolidasikan para pengacara dan jajaran KPU yang terkena imbas sengketa untuk menyiapkan alat bukti.
Sementara itu, MK telah merilis jadwal sidang bagi perkara-perkara yang telah deregister. Perkara-perkara yang amsuk dikelompokkan per provinsi. Pada 9 Juli mendatang, MK mulai menyidangkan perkara di lima provinsi. Masing-masing Aceh, Jabar, Jatim, Maluku Utara, dan Papua.
Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, penetapan calon terpilih maupun kursi bulan ini hanya berlaku bagi DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, dan DPD. ’’DPR RI sudah pasti tidak bisa ditetapkan (bulan ini),’’ terangnya di KPU kemarin.
Sebab, putusan MK bila amarnya mengabulkan, akan berpengaruh pada perolehan suara. Hal itu bisa saja mempengaruhi ambang batas parlemen alias parliamentary threshold. Bila KPU buru-buru menetapkan, konsekuensinya bisa panjang.
’’Kalau ternyata putusan akhirnya nanti setelah dihitung secara nasional, sebuah partai tidak mencapai threshold, kacau nanti,’’ lanjut mantan komisioner KPU Jatim itu. Karenanya, mau tidak mau KPU harus menunggu hingga putusan MK keluar.
Berdasarkan hasil resmi rekapitulasi pileg tingkat nasional, hanya ada satu parpol yang jumlah suaranya mepet dengan ambang batas. Yakni, PPP. Partai tersebut mendapatkan  6.323.147 suara atau 4,52 persen. Sementara, ambang batas parlemen 4 persen setara 5.598.850 suara atau berselisih 724.297 suara dari perolehan PPP. (byu/jpg)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Atasi Lambatnya Bongkar Muat, IPC TPK Fokus Digitalisasi Layanan Pelabuhan

IPC Terminal Petikemas mempercepat digitalisasi layanan pelabuhan untuk meningkatkan efisiensi bongkar muat dan mendukung arus…

18 jam ago

304.717 Warga Pekanbaru Nikmati Layanan UHC Gratis Cukup Pakai KTP

Sebanyak 304.717 warga kurang mampu di Pekanbaru menikmati layanan kesehatan gratis melalui program UHC hanya…

18 jam ago

Pengukuhan Delapan Guru Besar Unri Jadi Momentum Penguatan Riset dan Inovasi

Universitas Riau mengukuhkan delapan profesor baru sebagai penguatan riset dan kontribusi intelektual dalam mendukung pembangunan…

19 jam ago

Jaga Lingkungan, Pemko Pekanbaru Terbitkan SE Larangan Tebang Pohon

Pemko Pekanbaru melarang penebangan pohon besar tanpa izin. Kebijakan ini mendukung program Green City dan…

19 jam ago

Tekan Balap Liar dan Knalpot Brong, Polisi Sita 12 Motor di Pekanbaru

Satlantas Polresta Pekanbaru menggelar patroli Blue Light dini hari dan mengamankan 12 sepeda motor pelanggar…

2 hari ago

Inovasi Layanan Umrah, Menang Tour & Travel Launching MMC

PT Butala Menang Abadi meluncurkan Menang Member Card di awal 2026 untuk mempermudah jemaah umrah…

2 hari ago