terima-siswa-baru-smkn-8-pekanbaru-buka-ppdb-secara-online
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — SMKN 8 Pekanbaru membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang akan berlangsung secara online mulai 17-25 Juni 2020. Adapun rincian 4 kelas terbagi dalam 3 jurusan yakni 1 kelas jurusan Rekayasa Perangkat Lunak (RPL), 2 kelas jurusan Agribisnis Tanaman Pangan dan Horticultura (ATPH) dan 1 kelas jurusan Tata Boga (TB).
Kepala SMKN 8 Pekanbaru Marsefel menjelaskan persyaratan administrasi PPDB di antaranya tidak dibenarkan memakai tato dan atau tindik bagi laki-laki dan lebih dari satu bagi perempuan. Ijazah/SKHU SMP/Ijazah paket B/sederajat asli dan 2 lembar foto copy yang di legalisir. Akta kelahiran asli dan 2 lembar foto copy dengan berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2020. Kartu Keluarga (KK) asli dan 2 lembar fotocopy. Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar, saat melakukan verifikasi berkas.
Untuk jalur siswa tidak mampu dibuktikan dengan menunjukkan KIP, KPH dan Surat keterangan tidak mampu (SKTM) atau lainnya yang diterbitkan pemerintah daerah (lurah/ kepala desa setempat ), asli dan 2 Lembar fotocopy yang dilegalisir.
Untuk jalur prestasi akademik harus melengkapi berkas administrasinya seperti piagam/sertifikat prestasi tertinggi yang dimiliki bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi sesuai kriteria yang ditetapkan. Piagam hasil perlombaan/penghargaan di bidang akademik maupun non akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi dan/atau tingkat kabupaten/kota.
"Semua berkas di upload dokumen aslinya pada saat melakukan pendaftaran," sebut Marsefel.
Sementara jalur prestasi non akademik diantaranya Juara I, II, atau Juara III pada Perlombaan/penghargaan dibidang non akademik perseorangan pada tingkat internasional /nasional/ provinsi. Sedangkan pada tingkat kabupaten/kota harus juara I atau juara II, meng-upload piagam asli. Juara I, II, atau Juara III perorangan pada cabang olahraga dibawah organisasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pada tingkat internasional/nasional/ provinsi. Sedangkan pada tingkat kabupaten/kota harus juara I atau juara II, meng-upload piagam asli.
"Jika orang tua/wali peserta didik merupakan ASN yang pindah tugas maka peserta didik baru harus menambahkan berkas administrasi Surat keterangan domisili dan surat keterangan pindah bagi calon siswa yang orang tua/wali pindah tugas (TNI/Polri, ASN, BUMN/BUMD), asli dan 2 lembar fotocopy," imbuhnya.
Peserta didik baru yang dinyatakan lulus melakukan pendaftaran ulang dengan mengantarkan berkas ke SMKN 8 Pekanbaru, Jalan Tengku Kasim Kelurahan Rantau Panjang Kecamatan Rumbai pada tanggal 29 Juni hingga 3 Juli 2020.
"Sedangkan Alamat web untuk mengetahui informasi lebih lanjut tentang juknis PPDB on-line TP. 2020/-2021 ini dapat mengunjungi web SMKN 8 Pekanbaru di : http://www.smkn8pekanbaru.sch.id. Jika memiliki pertanyaan lebih lanjut silahkan. hubungi: 0813-6538-3881 atau 0813-6495-5033,'' ulasnya.(mar)
Pemkab Siak membuka seleksi direksi PT BSP. Kesempatan terbuka bagi putra putri terbaik dengan kualifikasi…
Capella Honda bagikan tips aman berkendara motor saat arus balik. Mulai dari cek kendaraan, istirahat…
DJP Riau memperpanjang pelaporan SPT Tahunan dan menghapus sanksi keterlambatan. Kebijakan ini untuk meningkatkan kepatuhan…
Kabel LPJU di Jalan Sudirman Pekanbaru dicuri OTK, menyebabkan jalan gelap. Dishub langsung lakukan perbaikan…
Kebakaran hebat hanguskan 8 rumah kontrakan di Sukajadi. Penghuni tak sempat selamatkan harta benda, kerugian…
Sebanyak 38 calon anggota KI Riau mengikuti tes potensi hari ini. Hasil seleksi akan diumumkan…