Categories: Nasional

Pengujian Materi UU Pers oleh Mahasiswa Ditolak MK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap UUD 1945 yang diajukan oleh Charlie Wijaya yang merupakan seorang mahasiswa.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman, di Jakarta, Selasa (4/5/2021).

Pada bagian alasan permohonan disebutkan dengan adanya UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, BAB VIII Ketentuan Pidana Pasal 18 ayat 1, pemohon tidak dapat melakukan proses hukum dan meminta ganti rugi, sehingga pemohon merasa undang-undang tersebut tidak berpihak kepada korban yang menjadi korban pemberitaan.

Pemohon juga merasa undang-undang tersebut hanya memihak kepada wartawan. Pemohon meminta ada pasal ganti rugi di dalam pasal itu, dan meminta jika sudah ada tiga kali pelanggaran kode etik setelah ada hasil penilaian dari Dewan Pers untuk dibubarkan.

Selanjutnya, di bagian petitum terdapat empat poin, yakni pemohon meminta agar mengabulkan permohonan untuk mendapatkan ganti rugi dari kesalahan pemberitaan oleh media atau wartawan.

Kedua, Pasal 18 UU 40 Tahun 1999 tentang Pers, proses pembentukannya dinilai ada dugaan yang dikesampingkan. Oleh sebab itu, pemohon menduga tidak berdasar pada UUD 1945.

Pemohon juga menduga ada materi yang dituangkan dalam ayat atau dari Pasal 18 UU 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai misal media melakukan kesalahan hanya membuat hak jawab dan hak koreksi, tidak ada ganti rugi atau melakukan proses hukum.

Terakhir, pemohon meminta dan memohon pemuatan putusan tersebut diberitakan dalam berita negara sebagaimana mestinya.

Sebelumnya, dalam permohonannya, Charlie Wijaya mengatakan akibat pemberitaan, dirinya menerima penghinaan dan pengancaman. Akan tetapi, tidak dapat mengajukan gugatan terhadap media yang telah memberitakan, namun dapat mengajukan hak jawab dan klarifikasi.

"Penyelesaian hanya minta maaf saja, tidak ada pengembalian nama baik dan ganti rugi. Jika mau meminta ganti rugi, korban harus menempuh melalui jalur persidangan yang panjang dan lama," ujar Charlie Wijaya.

Sumber: JPNN/News/Antara/JPG
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

9 menit ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

15 menit ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

24 jam ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

24 jam ago

Sempat Disembunyikan, Toyota Land Cruiser Bupati Kuansing Akhirnya Tiba di Rupbasan KPK

Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang diduga terkait kasus suap Bupati Kuansing tiba di Rupbasan…

24 jam ago

Kasus Dugaan Pimpinan Ponpes dan Santri di Kuansing Berakhir Damai, Polisi Tetap Lakukan Pendalaman

Kasus dugaan pimpinan ponpes menjalin hubungan dengan santri hingga memiliki anak menghebohkan Kuansing. Polisi menyebut…

1 hari ago