Categories: Nasional

Perwira Penyidik Kasus Suap di KPU Tak Diterima di KPK dan Polri

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kompol Rosa, perwira kepolisian yang dipinjamkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini tidak jelas posisinya.

Setelah didepak KPK ke Mabes Polri, korps yang dipimpin Jenderal Idham Azis itu tidak mengakui keberadaan Rosa.

Saat ini pun penyidik yang pernah mengusut kasus suap pengurusan pergantian anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, nasibnya tak jelas.

Ketua KPK Firli Bahuri mengklaim Rosa sudah dikembalikan ke instansi asalnya pada 22 Januari 2020. Dia menilai hal ini merupakan langkah yang biasa bagi aparatur sipil negara (ASN).

"Adapun untuk penyidik atas nama Rosa sudah dikembalikan pada 22 Januari 2020 sesuai dengan surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK, sesusai keputusan pimpinan KPK," kata Firli saat dikonfirmasi, Selasa (4/2).

Menurut jenderal polisi aktif bintang tiga itu, surat keputusan diteken juga oleh Sekretaris Jenderal KPK dan Karo SDM KPK. Menurut Firli, pimpinan KPK tidak bisa membatalkan keputusan untuk mengembalikan Rosa.

"Sudah diberhentikan dari penyidik KPK bersama saudara Indra sesuai dengan surat keputusan komisi terhitung mulai 1 Februari 2020 dan sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada 24 Januari 2020. Penghadapan kedua penyidik KPK ke Polri, sama dengan proses pengembalian dua jaksa ke kejaksaan," jelas Firli.

Sementara itu, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mengatakan, kartu akses lembaga antirasuah dan segala akun telah diblokir atas nama Rosa. Dengan begitu, Rosa tidak bisa masuk ataupun mengakses akunnya di KPK.
Menurut Yudi, apa yang terjadi pada Rosa menjadi buah bibir di internal KPK. Yudi mengatakan bahwa Polri menganggap Rosa masih bekerja di KPK, sedangkan faktanya lembaga yang dipimpin Firli itu menolak Rosa.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menarik Rosa ke Korps Bhayangkara. Sejauh ini, lanjut Argo, Rosa masih bekerja di KPK sampai September 2020.

"Jadi Pak Rosa, kami tidak tarik. Dia tetap di KPK karena masih sampai September 2020," kata Argo beberapa waktu lalu. (tan/jpnn)

Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

PTPN IV Juara! Turnamen Tenis Regional III 2026 Ditutup Meriah

Turnamen Tenis Piala PTPN IV 2026 di Pekanbaru berakhir meriah, diikuti ratusan peserta dan jadi…

1 jam ago

Kendalikan Harga, Pemprov Riau Gelar Operasi Pasar di Pekanbaru

Pemprov Riau gelar pasar murah di Pekanbaru dan Kampar untuk jaga harga dan stok bahan…

1 jam ago

Hati-Hati! Lubang di Flyover Sudirman Ancam Pengendara

Lubang di flyover Sudirman Pekanbaru membahayakan pengendara dan berisiko picu kecelakaan, warga minta segera diperbaiki.

2 jam ago

TKA SD Dimulai! 19.709 Murid Pekanbaru Ujian Berbasis Komputer

Sebanyak 19.709 siswa SD di Pekanbaru mengikuti TKA yang digelar bertahap di 311 sekolah dengan…

2 jam ago

Investasi Rp300 Miliar Masuk Siak, Ratusan Warga Siap Direkrut

Galangan kapal PT MNS di Siak mulai dibangun dengan investasi Rp300 miliar dan diperkirakan menyerap…

2 jam ago

438 CJH Pekanbaru Siap Berangkat, Wako Agung Bakal Lepas Kloter Perdana Jemaah Haji

Sebanyak 438 CJH Pekanbaru diberangkatkan 23 April 2026. Wako Agung Nugroho lepas langsung, jemaah lebih…

4 jam ago