hakim-tolak-permintaan-hadirkan-habib-rizieq
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana praperadilan Habib Rizieq Shihab, Senin (4/1/2021). Pada kesempatan itu kuasa hukum Rizieq Shihab meminta agar kliennya bisa dihadirkan di persidangan.
Permintaan itu ditolak oleh Hakim Akhmad Sahyuti. Bahkan hakim meminta agar tim hukum tidak memaksakan diri untuk menghadirkan Rizieq Shihab.
"Kami meminta kepada hakim untuk hadirkan Rizieq Shihab, bisa hadir di sini," ujar salah satu tim hukum Rizieq Shihab, ​​Alamsyah, di PN Jaksel, Senin (4/1/2021).
Dia kecewa dengan penolakan hakim. Menurutnya, Rizieq Shihab yang berperkara dinilai mengetahui persis kejadian, sehingga keterangannya perlu diperdengarkan di persidangan.
"Praperadilan ini kan semi pidana, sidang pidana pemohon bisa dihadirkan. Karena yang mengalami kasus ini dia (Rizieq, red) sendiri," ucapnya.
Alasan hakim menolak permintaan kuasa hukum Rizieq Shihab karena mengacu aturan yang ada.
"Kan sudah ada aturan, jangan paksakan itu. Ini kan yang kita gugat formalitasnya," kata hakim Sahyuti.
Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan ke PN Jaksel karena keberatan dengan penetapan tersangka kasus penghasutan kerumunan oleh Polda Metro Jaya.
Sumber: RMOL/News/Antara/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
Wako Pekanbaru perkuat peran RT/RW, utang Rp470 miliar lunas dan pembangunan tetap berjalan jelang setahun…
BNNK Kuansing gelar razia jelang Ramadan 1447 H di Telukkuantan. Tujuh orang dinyatakan positif narkoba…
Kemarau panjang sebabkan krisis air bersih di Bengkalis. Usaha galon dan laundry tutup, Perumda siapkan…
Grand Zuri Pekanbaru gelar Showcase Iftar Nusantara Ramadan 2026, perkenalkan paket buka puasa untuk klien…
PTPN IV PalmCo salurkan 6 juta bibit sawit bersertifikat, dampingi 93 koperasi dan dorong sertifikasi…
Mitsubishi hadirkan Destinator 55th Anniversary Edition berbasis varian tertinggi, berstatus limited dengan harga Rp520,5 juta.