polri-maklumat-kapolri-pasal-2d-tidak-ditujukan-untuk-media
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mabes Polri memastikan Maklumat Kapolri Pasal 2d tentang Front Pembela Islam (FPI) tidak ditujukan kepada media massa. Sepanjang pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik, kebebasan pers tetap mendapat jaminan konstitusional.
Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST 1/I/HUM.3.4.5/2021 tertanggal 4 Januari 2021. Telegram ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono atas nama Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.
Telegram ini mengatur tentang Penekanan Maklumat Kapolri Nomor: MAK/1/I/2021 tanggal 1 Januari 2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam pada poin 2d berbunyi "Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial."
Berdasarkan telegram ini, Mabes Polri menegaskan Pasal 2d tidak ditujukan kepada media massa. Secara keseluruhan terdapat lima poin dalam telegram ini.
“Pertama, dalam maklumat poin 2d tersebut tidak menyinggung media,” bunyi telegram, dikutip Senin (4/1/2021).
Kedua, sepanjang memenuhi Kode Etik Jurnalistik, media dan penerbitan pers dilindungi Undang-Undang Pers dan kebebasan pers tetap mendapat jaminan konstitusional.
Ketiga, poin 1 dan 2 jika digunakan pada konten yang diproduksi dan disebarluaskan bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 dan ideologi negara Pancasila, mengancam NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, seperti: mengadu domba, provokatif, perpecahan dan SARA, negara harus hadir untuk melakukan pencegahan dan
“Keempat, selama konten yang diproduksi dan penyebarannya tidak bertentangan dengan sendi-sendi berbangsa dan bernegara, dapat dibenarkan,” bunyi telegram tersebut.
Kelima, bunyi telegram tersebut, Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung kebebasan pers.
Sumber: Antara/News/JPNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
Agung Toyota membuka program trade in New Hilux di Riau. Konsumen dapat menukar mobil lama…
Pawai Gebyar Scooter Lancang Kuning ke-16 di Bengkalis berlangsung meriah dengan peserta dari berbagai provinsi…
SSB PTPN IV Regional III juara Liga TOPSkor Pekanbaru 2026 dan berhak mewakili Riau pada…
Galeri24 Pegadaian menghadirkan Promo Kicau dengan diskon 1,5 persen untuk pembelian emas batangan selected item…
ICW menyoroti pengadaan 80 ribu pikap Kopdes Merah Putih yang diduga memiliki potensi rente hingga…
Sekitar 48 ribu warga Kota Padang masih menganggur. Pemko memperkuat pelatihan berbasis kebutuhan industri untuk…