dimusnahkan-irt-saksikan-sabu-miliknya-diblender-polisi
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pasca diamankan pada Sabtu (22/12) kemarin, barang bukti sabu milik ibu rumah tangga (IRT) berinisial RRS alias Rina (33) pun dimusnahkan oleh Polsek Tampan pada Senin (4/1).
Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita melalui Kanitreskrim Iptu Noki Loviko mengatakan, dari 811.38 gram yang dimusnahkan 762 gram. Selebihnya disisihkan untuk pemeriksaan labfor dan bukti di pengadilan.
"Tentunya selesai pemusnahan berkas perkara tahap I dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru (Kejari)," jelasnya.
Saat pemusnahan, tersangka RRS menyaksikan langsung. Sabu itu dimusnahkan dengan cara dibelender yang sudah ditambahkan cairan kimia dan dibuang ke toilet.
Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman
Pustaka Apung "Parit Anak Inhil" hadir untuk memperluas layanan literasi masyarakat pesisir. Pemkab Inhil berencana…
Pembangunan pengaman pantai di Desa Kedabu Rapat, Meranti, terus berjalan untuk menahan abrasi dan melindungi…
Riau Pos-HSBL 2026 seri Bagansiapiapi digelar 22-25 Juli. Turnamen basket pelajar ini menjadi ajang pembinaan…
Harimau kembali terlihat di Mengkapan, Siak. Warga diminta meningkatkan kewaspadaan setelah satwa itu menyeberang jalan…
Pemkab Indragiri Hulu belum dapat mencairkan gaji ke-13 ASN karena keterbatasan fiskal. Kebutuhan anggaran mencapai…
Kebakaran melanda SPBU Hang Tuah Ujung Pekanbaru. Sebuah mobil dan satu pompa BBM hangus, sementara…