dimusnahkan-irt-saksikan-sabu-miliknya-diblender-polisi
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pasca diamankan pada Sabtu (22/12) kemarin, barang bukti sabu milik ibu rumah tangga (IRT) berinisial RRS alias Rina (33) pun dimusnahkan oleh Polsek Tampan pada Senin (4/1).
Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita melalui Kanitreskrim Iptu Noki Loviko mengatakan, dari 811.38 gram yang dimusnahkan 762 gram. Selebihnya disisihkan untuk pemeriksaan labfor dan bukti di pengadilan.
"Tentunya selesai pemusnahan berkas perkara tahap I dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru (Kejari)," jelasnya.
Saat pemusnahan, tersangka RRS menyaksikan langsung. Sabu itu dimusnahkan dengan cara dibelender yang sudah ditambahkan cairan kimia dan dibuang ke toilet.
Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman
Bunga Tabebuya bermekaran di sejumlah ruas jalan Pekanbaru. Warga terpesona melihat pemandangan kota yang lebih…
Kalam Kudus meraih dua kemenangan pada HSBL Selatpanjang 2026 dan memastikan tim putra-putri melaju ke…
Festival Adat Batang Peranap menampilkan Beghagak Tabak, Caca Inai dan Makan Beradat sebagai upaya melestarikan…
Harga Dexlite naik Rp5.050 per liter, pengendara beralih ke biosolar hingga antrean di SPBU Pangkalan…
Pelindo mulai meningkatkan jalan akses Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang senilai Rp1,48 miliar untuk kenyamanan dan…
Konflik pengelolaan lahan eks PT RAL di Koto Garo, Kampar, memanas setelah Mitra Agrinas dan…