dimusnahkan-irt-saksikan-sabu-miliknya-diblender-polisi
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pasca diamankan pada Sabtu (22/12) kemarin, barang bukti sabu milik ibu rumah tangga (IRT) berinisial RRS alias Rina (33) pun dimusnahkan oleh Polsek Tampan pada Senin (4/1).
Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita melalui Kanitreskrim Iptu Noki Loviko mengatakan, dari 811.38 gram yang dimusnahkan 762 gram. Selebihnya disisihkan untuk pemeriksaan labfor dan bukti di pengadilan.
"Tentunya selesai pemusnahan berkas perkara tahap I dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru (Kejari)," jelasnya.
Saat pemusnahan, tersangka RRS menyaksikan langsung. Sabu itu dimusnahkan dengan cara dibelender yang sudah ditambahkan cairan kimia dan dibuang ke toilet.
Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman
Mitsubishi New Pajero Sport hadir dengan sasis ladder frame, mesin diesel bertenaga, dan teknologi keselamatan…
Rute penerbangan Pekanbaru–Sibolga resmi dibuka oleh Wings Air, memperkuat konektivitas Riau–Sumut dan mendukung mobilitas serta…
Empat trayek bus perintis DAMRI kini menjangkau 12 kecamatan di Kabupaten Siak dan membantu membuka…
Polsek Tapung membongkar kasus pencurian komponen switchboard milik PHR dengan kerugian Rp619 juta dan mengamankan…
Sebanyak 700,5 hektare kebun sawit milik masyarakat Kuansing diusulkan untuk diremajakan melalui Program Peremajaan Sawit…
Unilak menggelar lomba baris-berbaris dan sepak bola SMA/SMK terbesar di Riau yang mendapat apresiasi Pangdam…