pengedar-sabu-sabu-ditangkap
SIAK (RIAUPOS.CO) — Satres Narkoba Polres Siak menangkap satu pelaku diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku Mar (22) ditangkap dini hari sekitar pukul pukul 01.30 WIB di Jalan Yos Sudarso Km 28, Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas, Jumat (3/1). Di tangan pelaku diamankan satu paket diduga jenis sabu dengan berat 14,21 gram, 1 timbangan digital dan barang bukti lainnya.
“Pelaku kita amankan bersama barang bukti diduga sabu-sabu seberat 14, 21 gram,” ujar Kapolres Siak AKBP Doddy Sanjaya melalui Kasat Narkoba AKP Jailani.
Dia menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku Tonang karena informasi dari masyarakat, Kamis (2/1), sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Yos Sudarso km 28, Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas.
“Mendapati informasi kita langsung bersama tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak untuk melakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak melihat ciri-ciri pelaku sedang duduk di tepi jalan dipimpin Kanit I Ipda Muslim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti.
Pelaku mengakui bahwa narkoba tersebut didapatkan dari seseorang yang tidak diketahui namanya yang berdomisili di wilayah Kota Pekanbaru.(wik)
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru menindak tegas WN Malaysia berinisial MMM dengan sanksi deportasi…
Titik Karhutla baru melanda 20 hektare lahan di Batang Gansal, Inhu. Upaya pemadaman tim gabungan…
Banjir bandang (galodo) menerjang Kabupaten Solok pada Senin malam. Akses jalan utama Solok-Padang lumpuh total…
Tujuh posisi strategis di Polres Kuansing resmi berganti melalui sertijab yang dipimpin Kapolres AKBP Hidayat…
Tiga posisi strategis di Polres Rohul resmi berganti. Kasatlantas serta Kapolsek Kunto Darussalam dan Rambah…
Siswa MAN 1 Pekanbaru berhasil memboyong medali perak bidang Informatika dan predikat Best Business Case…