pengedar-sabu-sabu-ditangkap
SIAK (RIAUPOS.CO) — Satres Narkoba Polres Siak menangkap satu pelaku diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku Mar (22) ditangkap dini hari sekitar pukul pukul 01.30 WIB di Jalan Yos Sudarso Km 28, Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas, Jumat (3/1). Di tangan pelaku diamankan satu paket diduga jenis sabu dengan berat 14,21 gram, 1 timbangan digital dan barang bukti lainnya.
“Pelaku kita amankan bersama barang bukti diduga sabu-sabu seberat 14, 21 gram,” ujar Kapolres Siak AKBP Doddy Sanjaya melalui Kasat Narkoba AKP Jailani.
Dia menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku Tonang karena informasi dari masyarakat, Kamis (2/1), sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Yos Sudarso km 28, Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas.
“Mendapati informasi kita langsung bersama tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak untuk melakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak melihat ciri-ciri pelaku sedang duduk di tepi jalan dipimpin Kanit I Ipda Muslim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti.
Pelaku mengakui bahwa narkoba tersebut didapatkan dari seseorang yang tidak diketahui namanya yang berdomisili di wilayah Kota Pekanbaru.(wik)
Pemko Pekanbaru mulai memperbaiki Jalan Teratai dengan normalisasi drainase dan overlay sepanjang 783 meter. Pekerjaan…
Seorang buruh angkut sawit di Indragiri Hulu ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membuang puntung rokok…
Menteri PU mengkaji rencana pembangunan Tol Pekanbaru-Kuansing untuk mendukung Pacu Jalur, memperlancar akses, dan mendorong…
Angkasa Garden Hotel Pekanbaru menghadirkan Promo Merdeka dengan menu baru Mierdeka Laksamana dan Si Merah…
BKD Riau mulai memanggil kepala sekolah terkait kasus kelebihan bayar seragam SMAN. Sanksi disiplin disiapkan,…
Gajah jinak Jovi yang berjasa menangani konflik satwa di Riau mati setelah sebulan dirawat akibat…