Rohul Raih Peringkat Lima MTQ Ke-38
KAMPAR (RIAUPOS.CO) — PELAKSANAAN Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-38 tingkat Provinsi Riau di Kabupaten Kampar resmi ditutup, Sabtu (30/11) malam oleh Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi.
Kafilah Kabupaten Rokan Hulu dengan menurunkan 60 qari dan qariah terbaiknya, mengikuti 12 cabang yang diperlombakan. Berhasil meraih peringat MTQ ke-38 tingkat Provinsi Riau.
Bupati Rohul H Sukiman mengucapkan tahniah atas prestasi yang diukir para kafilah asal Rokan Hulu. Pemkab cukup bangga atas perolehan peringkat lima yang diraih kafilah Rohul.
"Kita bersyukur, Rokan Hulu masuk lima besar. Prestasi itu suatu kebanggaan, karena telah ada peningkatan prestasi tahun sebelumnya masuk peringkat 9. Tentunya hasil MTQ ke-38 ini akan dievaluasi," katanya.
Sukiman mengatakan, kafilah Rohul tahun ini, mengikuti seluruh cabang MTQ yang diperlombakan. Dari 12 cabang MTQ yang diperlombakan itu, qari dan qariah asal Rohul masuk final.
Bupati membahkan, peningkatan prestasi MTQ tahun ini, menjadi motivasi bagi qari dan qariah pada 2020 mendatang.
"Kita berupaya tahun depan, akan meningkatkan alokasi anggaran untuk pembinaan qari dan qariah," katanya.
Dari 60 qari dan qariah asal Rohul yang bertanding pada MTQ ke-38 ini, salah seorang qari asal Rohul bernama Bayu Wibisono Damanik yang meraih juara I cabang tahfiz 10 juz putra diberi bonus haidah umrah oleh Gubernur Riau.(adv)
Festival Bakar Tongkang 2026 di Bagansiapiapi berlangsung lancar, namun jumlah pengunjung menurun. Tiang tongkang roboh…
Hari terakhir pendaftaran SPMB SD Negeri Pekanbaru diwarnai kedatangan wali murid ke sekolah untuk memastikan…
Plt Bupati Kuansing Muklisin mengeluarkan enam poin imbauan kepada OPD, meminta ASN tetap bekerja profesional…
KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka dugaan suap jabatan Sekda. Kasus ini menyeret…
Keterlambatan mobil tangki membuat antrean BBM mengular di empat SPBU Pulau Bengkalis. Warga mendesak pemerintah…
Perbaikan Jembatan Desa Pasir Utama Rohul masih berlangsung. Kendaraan berat dilarang melintas sementara hingga pekerjaan…