Categories: Nasional

Aktivis KAMI Ahmad Yani Tak Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Bareskrim menilai surat panggilan terhadap Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani telah sesuai prosedur.  Ahmad Yani seharusnya diperiksa terkait kasus demonstrasi menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja yang berujung kericuhan, Selasa (3/11/2020). 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, Ahmad Yani dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi pengembangan kasus demonstrasi menolak Cipta Kerja 8 Oktober 2020 dengan tersangka salah satu aktivis KAMI, yakni Anton Permana. 

"AY (Ahmad Yani, red) dipanggil terkait pengembangan pemeriksaan saudara AP (Anton Permana). Kita sampaikan selama ini penyidik sudah sesuai dengan SOP yang ada, sesuai manajemen penyidikan dan sesuai KUHAP," ujar Awi di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2020). 

Dia menghormati, alasan Ahmad Yani tidak hadir pemeriksaan karena menilai surat panggilan tidak jelas terkait kasus apa. Bareskrim, kata dia, akan mengirimkan surat panggilan berikutnya sesuai prosedur. 

"Kalau yang bersangkutan dipanggil sekali tidak hadir tentunya nanti akan dilayangkan panggilan berikutnya," ucapnya. 

Ahmad Yani hanya mengutus sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi Lintas Organisasi Advokat Untuk Keadilan Demokrasi. Kedatangan para pengacara itu untuk mengklarifikasi surat pemanggilan yang dinilai kurang jelas. 

"Tolong Pak polisi diperbaiki panggilan itu, dia sebagai saksi apa belum jelas, kasus apa dan siapa tersangkanya, makanya kami datang ke sini," ujar salah tim advokat Ahmad Yani, Mayjen TNI (Purn) Syamsu Djalal di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2020).

Ahmad Yani juga sempat mengungkapkan ada upaya penangkapan oleh Bareskrim, Senin (19/10/2020). Saat itu kata dia, ada puluhan tim Bareskrim mendatangi kantornya di Jalan Matraman Raya, Jakarta Pusat pukul 19.15 WIB. Dia menolak ditangkap meskipun anggota Bareskrim yang datang menunjukkan surat penangkapan.

Sumber: Antara/JPNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Mulai Oktober 2026, BI Bebaskan MDR QRIS 0 Persen untuk Semua Pedagang

BI memperluas MDR QRIS 0 persen mulai 1 Oktober 2026. Merchant kecil hingga besar bebas…

13 jam ago

Pemko Pekanbaru Kejar Proyek Jalan Lingkar dan Jembatan Siak V, Ini Alasannya

Pemko Pekanbaru mendorong percepatan Jalan Lingkar dan Jembatan Siak V untuk memperkuat konektivitas serta membuka…

15 jam ago

Bendera Merah Putih 2 Kilometer Membentang di Arena Pacu Jalur Teluk Kuantan

Bendera Merah Putih sepanjang 2 kilometer dibentangkan di Tepian Narosa Teluk Kuantan untuk menyemarakkan Pacu…

15 jam ago

19 Pesepeda Rumbai Gowes Club Siap Taklukkan Riau Pos Gowes Merdeka 2026

Rumbai Gowes Club membawa 19 peserta dalam Riau Pos Gowes Merdeka 2026 pada 30 Agustus.…

17 jam ago

IPDN Buka Seleksi Calon Praja 2026, Anak Meranti Diminta Siapkan Dokumen dari Sekarang

SPCP IPDN 2026 dibuka 18-30 Agustus. Putra-putri Meranti bisa mendaftar dengan memenuhi syarat usia, pendidikan,…

17 jam ago

10.987 Napi di Riau Dapat Remisi Kemerdekaan, 185 Langsung Bebas

Sebanyak 10.987 napi di Riau mendapat remisi Kemerdekaan. Dari jumlah itu, 185 napi menerima Remisi…

18 jam ago