Categories: Nasional

Akhirnya Kejaksaan Eksekusi Pinangki

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Terpidana korupsi, pencucian uang, dan permufakatan jahat, Pinangki Sirna Malasari akhirnya mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Tangerang, Banten. Kepastian eksekusi putusan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso di Jakarta, kemarin (2/8).

Eksekusi putusan Pinangki sempat disorot oleh masyarakat lantaran kejaksaan tidak kunjung mengeksekusi eks jaksa tersebut ke lapas. Padahal, vonis empat tahun penjara yang diketok oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta sudah berkekuatan hukum tetap sejak awal bulan lalu.

"Sebenarnya nggak ada apa-apa, hanya menyelesaikan urusan teknis administratif," ungkap Riono kepada Jawa Pos (JPG).

Keterangan itu disampaikan oleh Riono untuk menjawab kekhawatiran publik. Setelah hukuman Pinangki disunat dari sepuluh tahun penjara menjadi empat tahun penjara, banyak pihak bertanya-tanya. Tanda tanya kian besar manakala Pinangki tidak kunjung dipindahkan dari rumah tahanan (rutan) di Kejagung ke lapas. Selain terkait teknis administratif, Riono menyebut, pihaknya menunggu respons Pinangki atas putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta.

Meski Kejagung tidak mengajukan kasasi atas putusan itu, Riono menyebut, Pinangki berhak memutuskan untuk mengajukan kasasi atau tidak. "Kami memang terlebih dahulu memastikan, apakah terdakwa mengajukan kasasi atau tidak," jelas dia. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang sempat mempertanyakan lambatnya kejaksaan mengeksekusi putusan Pinangki berharap kejadian serupa tidak terulang.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut, eksekusi putusan Pinangki mestinya sudah dilaksanakan sejak tiga pekan lalu. Namun, pada kenyataannya eksekusi baru dilaksanakan kemarin. "Dan kemudian agak kecewa sedikit, eksekusi itu harus ramai-ramai dulu," imbuhnya.

Padahal, kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum harus bergerak cepat. Mereka juga harus memastikan proses hukum sama rata. Tidak membedakan satu pihak dengan pihak lainnya. Dalam perkara Pinangki, rasa keadilan untuk masyarakat menjadi lebih penting lagi karena perkaranya termasuk besar. Selain melibatkan Pinangki sebagai mantan jaksa, perkara itu juga melibatkan Djoko Sugiarto Tjandra.

"Saya berharap, besok tidak terulang lagi lamanya eksekusi. Apalagi menyangkut kasus yang seperti Pinangki," tutur Boyamin.

Senada, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak menyatakan bahwa ke depan kejaksaan harus lebih cepat melaksanakan eksekusi putusan. Khususnya terhadap terpidana yang menjadi sorotan seperti Pinangki. "Agar keadilan dan penegakan hukum itu, termasuk eksekusinya, dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat," jelas dia.

Barita mengakui, meski belum ada laporan yang masuk terkait lambatnya eksekusi putusan terhadap Pinangki, pihaknya tetap memberi atensi. Untuk itu, Komjak juga mendorong supaya Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebagai jaksa penuntut umum dalam perkara Pinangki segera mengeksekusi Pinangki. "Dan syukurlah, tadi jam 14.00, dilakukan eksekusi," ujarnya.(syn/jpg)

 

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

1 jam ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

2 jam ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

2 jam ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

2 jam ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

1 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

1 hari ago