Categories: Nasional

Katy Perry Cs Harus Bayar Rp39,4 M

(RIAUPOS.CO) — Katy Perry merilis lagu “Dark Horse” pada enam tahun lalu. Lagu itu pula yang membuat dia mendapatkan satu nominasi Grammy Award 2013.
Tapi kini, siapa sangka saat ini lagu itu justru membuat Perry, kolaborator, dan labelnya, Capitol Records, harus membayar sejumlah uang. Ini setelah juri di pengadilan telah memutuskan bahwa “’Dark Horse” menjiplak lagu berjudul “Joyful Noise” yang ditulis dan dibawakan Marcus Gray pada 2008.

Total yang harus dibayar adalah 2,78 juta dolar AS (Rp39,4 miliar). Ikut andil dalam penulisan lirik dan menyanyikannya, Perry harus membayar 550 ribu dolar AS (Rp7,8 miliar) kepada rapper Gospel dengan nama panggung Flame itu. Sedangkan sebagian besar sisanya dibayar Capitol Records dan kolaborator lain.

Michael A Kahn, pengacara Gray, serta dua co-writer lagu itu, Emanuel Lambert dan Chike Ojukwu, mengungkapkan bahwa mereka berhak mendapat royalti hingga 20 juta dolar AS (Rp283,8 miliar). Sebab, “’Dark Horse” memuat 45 persen riff ritme instrumental “Joyful Noise”’.

“Para terdakwa ini menghasilkan jutaan dolar dari pelanggaran hak cipta. Mereka meminta bagian yang adil dari keuntungan para terdakwa. Tidak semuanya,’’ ujar Kahn sebagaimana dilansir dari USA Today.

Menurut dia, ’’Dark Horse” berhasil meraup pendapatan lebih dari 41 juta dolar AS (Rp581,7 miliar) dari lagu itu sendiri plus album dan penjualan DVD konser. Sedangkan Perry mengantongi 2,4 juta dolar AS (Rp34 miliar). Namun, pengacara Capitol Records mengaku bahwa pendapatan itu belum dipotong biaya produksi dan promosi sebanyak 650 ribu dolar AS (Rp9,2 miliar).

Gray dan dua co-author Joyful Noise” kali pertama melaporkan pelanggaran hak cipta atas lagu itu lima tahun lalu. Mereka menuduh Perry dan lima produsernya mencuri riff kunci musik 16 detik dari lagu ’’Joyful Noise’’.

Pengacara Perry, Christine Lepera, berpendapat bahwa penulis “Dark Horse” belum pernah mendengar lagu itu. Elemen dalam riff itu seharusnya bisa digunakan untuk semua penulis lagu. Namun, pengacara Gray berhasil meyakinkan bahwa lagu ’’Joyful Noise’’ terkenal. Dibuktikan dengan jutaan viewers di YouTube dan pendengar di Spotify.

Menurut pengacara Perry, pihak Gray hanya berhak mendapat 360 ribu dolar AS (Rp 5,1 miliar). “Mereka berusaha mendapatkan uang sebanyak-banyaknya,” kata pengacara terdakwa Aaron M Wais kepada juri sebagaimana dilansir dari USA Today.
“Alasan mengapa orang membeli album Katy Perry, membeli lagu Katy Perry, adalah karena itu Katy Perry. Kalau Anda menggantinya dengan artis yang tidak dikenal, Anda pikir itu akan laris?” urai Wais sebagaimana dilansir dari Telegraph.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Firman Agus

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Direksi Pertamina Drilling Tinjau Operasi Rig di Rokan, Perkuat Budaya Safety

Direksi Pertamina Drilling meninjau Rig PDSI#54.2 di wilayah kerja PHR Rokan untuk memastikan operasional berjalan…

13 jam ago

Agung Toyota Riau Luncurkan New Veloz Hybrid EV di Mal SKA, SPK Berhadiah Motor Listrik

Agung Toyota Riau meluncurkan Toyota New Veloz Hybrid EV di Mal SKA Pekanbaru. Pengunjung bisa…

14 jam ago

Kebakaran Dini Hari di Marpoyan Damai, 12 Kios dan Dua Mobil Hangus

Kebakaran hebat melanda 12 kios semipermanen di Jalan Merak Pekanbaru. Dua mobil minibus ikut terbakar,…

15 jam ago

Majelis Hakim Sudah Ditunjuk, Sidang Abdul Wahid Dimulai 26 Maret

PN Pekanbaru menetapkan sidang perdana kasus korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid pada 26 Maret.…

15 jam ago

Cuaca Panas Terik, Rumput Median Jalan di Pekanbaru Menguning

Cuaca panas hingga 34°C membuat tanaman penghijauan di median Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru mulai mengering.…

15 jam ago

Bupati Siak Apresiasi Dukungan Pemprov Riau, Plt Gubri Soroti Perjuangan Afni

Plt Gubri Riau memuji perjuangan Bupati Siak Afni Zulkifli dalam memperjuangkan fiskal daerah. Pemprov Riau…

15 jam ago