Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Nasib Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari bakal ditentukan hari ini, Rabu (3/7). Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dijadwalkan akan memutus kasus dugaan asusila yang dilakukan Hasyim terhadap seorang perempuan mantan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Belanda.
Sebelumnya, Hasyim disebut telah merayu dan memaksa anggota PPLN untuk menjalin hubungan khusus. Pria asal Kudus itu disebut juga memanfaatkan jabatannya demi memuluskan keinginannya. Meski dalam persidangan, Hasyim membantah keterangan tersebut.
Ketua DKPP RI Heddy Lugito membenarkan sidang akan digelar siang ini pukul 14.00 WIB. Dia juga memastikan pembacaan putusan berlangsung terbuka. ’’Sidang pembacaan terbuka,’’ ujarnya kemarin.
Masyarakat sipil berharap DKPP bisa menjatuhkan sanksi yang tegas. Anggota Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan Wahidah Suaib menilai, Hasyim patut dicopot sebagai ketua sekaligus anggota.
’’Kalau hanya pemberhentian sebagai ketua, enggak diberhentikan secara tetap, apa jaminan bahwa dia telah selesai dengan dirinya tentang kebiasaan itu,’’ ujarnya.
Sebab dalam catatannya, perilaku Hasyim tersebut bukan kali pertama. Sebelumnya, Hasyim juga pernah terjerat kasus asusila saat menjalin hubungan dengan Ketua Umum Republik Satu Hasnaeni yang berujung sanksi peringatan terakhir. Jika pada kasus serupa Hasyim kembali lolos, Wahidah khawatir hal itu akan menjadi preseden buruk. (far/c6/bay/jpg)
Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru mendesak pengelola SPBU untuk aktif mengatur antrean bio solar yang meluber…
Rumah milik Camat Merbau Wan Jumiati di Jalan Rambutan, Kelurahan Teluk Belitung, hangus terbakar pada…
Dinas PMPD Kabupaten Rokan Hulu mengingatkan panitia Pilkades serentak di 54 desa untuk menjaga netralitas…
DLHK Kota Pekanbaru menurunkan tim ke sejumlah kecamatan guna menelusuri sumber bau menyengat menyerupai gas…
Polres Pelalawan menetapkan oknum guru berinisial HS sebagai DPO atas dugaan kejahatan seksual terhadap murid…
Prof Yesi Mutia Basri SE MSi Ak CA PhD resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang…