Categories: Nasional

670 Ribu NIK-NPWP Belum Dipadankan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kebijakan pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) resmi berlaku Senin (1/7). Meski demikian, masih ada 670 ribu NIK yang belum dipadankan dengan NPWP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menjelaskan, dari total 74,67 juta wajib pajak orang pribadi penduduk, masih ada 0,9 persen atau 670 ribu NIK-NPWP yang masih harus dipadankan.

’’Dengan demikian, 99,1 persen atau 74 juta wajib pajak orang pribadi penduduk telah melakukan pemadanan NIK-NPWP,’’ ujar Dwi di Jakarta, Selasa (2/7).

Dwi memerinci, dari seluruh NIK-NPWP yang sudah padan, ada 4,36 juta data yang dipadankan secara mandiri oleh wajib pajak. Sementara itu, sisanya dipadankan lewat sistem.

Program pemadanan NIK-NPWP digalakkan sebagai persiapan peluncuran core tax system. Dengan pemadanan itu, diharapkan administrasi perpajakan akan lebih sederhana dan efektif.

Proses pemadanan NIK menjadi NPWP berakhir pada 30 Juni 2024. Artinya, mulai 1 Juli 2024 semua NIK bisa digunakan sebagai NPWP.

Pemadanan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Maka, NPWP format saat ini yang terdiri atas 15 digit hanya akan berlaku sampai akhir bulan ini. Sementara itu, mulai 1 Juli 2024 akan menggunakan format baru, yakni 16 digit.

Pemadanan NIK menjadi NPWP hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP. Sementara itu, wajib pajak yang baru ingin mendaftar akan langsung terdaftar di NIK.

DJP juga baru saja meluncurkan layanan perpajakan berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU).

Terhitung 1 Juli 2024, ada tujuh layanan administrasi yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU (selengkapnya lihat grafis).

Selain dapat diakses dengan tiga jenis nomor identitas tersebut, tujuh layanan tersebut masih dapat diakses dengan NPWP 15 digit. Jumlah layanan administrasi yang berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU akan terus mengalami penambahan.

’’Secara bertahap, kami akan mengumumkan penambahan jenis layanan yang sudah mengakomodasi NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU,’’ jelas Dwi.(dee/c12/dio/jpg)

Rindra

Share
Published by
Rindra
Tags: NIKNPWPDJP

Recent Posts

Sembunyi di Kebun Sawit DPO Kasus Sabu Ditangkap Polsek Kuantan Hilir

Polsek Kuantan Hilir berhasil menangkap seorang DPO kasus peredaran narkotika jenis sabu berinisial IF di…

3 menit ago

Tuntut Penanganan Karhutla dan Beasiswa Ratusan Mahasiswa Demo Kantor Gubernur Riau

Ratusan mahasiswa gabungan dari Unilak dan UIR menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur…

11 menit ago

Razia Pekat Beruntun di Singingi dan Kuantan Mudik, Satpol PP Kuansing Jaring 6 LC

Satpol PP-PKP Kabupaten Kuansing menjaring enam wanita penghibur (LC) dan menyita miras dalam razia pekat…

14 jam ago

Sampah Harian Capai 85 Ton, Pengelolaan Baru 2 Persen, Pemkab Meranti Siapkan Pembentukan LPS dan TPST

Kabupaten Kepulauan Meranti menghadapi tantangan besar pengelolaan sampah, di mana dari 85 ton timbulan sampah…

15 jam ago

Sempat Gagal Tahap Pertama, 6 Bakal Calon Penghulu di Rohil Ikuti Tes Mengaji Ulang

Sebanyak enam bakal calon penghulu yang sempat gagal pada tahap pertama mengikuti tes mengaji susulan…

16 jam ago

Peningkatan Jalan Akses Pelabuhan Tanjung Harapan Tuntas 100 Persen

Pengecoran jalan akses Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang selesai 100 persen dan kini memasuki…

22 jam ago