Categories: Nasional

Eks Ketua KPK: Putusan Hakin Terhadap Koruptor Mengkhawatirkan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas, merasa prihatin terkait putusan lembaga peradilan yang belakangan ini memotong dan melepaskan pelaku korupsi. Menurutnya, Mahkamah Agung (MA) masih terbelenggu dengan mafia peradilan.

"Tren putusan hakim terhadap kasus kejahatan korupsi sebagai extraordinary crime sangat memprihatinkan. Bahkan mendongkrak kekhawatiran masyarakat terhadap masa depan reformasi peradilan yang ditandai krisis berat moralitas penegakan," kata Busyro dikonfirmasi, Ahad (3/5).

Busyro menilai, integritas lembaga peradilan kini pun dipertanyakan dengan melihat adanya kemunduran tren putusan perkara korupsi. Dia mengharapkan, situasi ini tak terus berlarut di MA.

Busyro menyebut, kondisi tersebut tidak terlepas dari sikap MA yang memegang paradigma lama pada prinsip teknis yudisial. Kondisi itu diperparah dengan sikap permisif melepas narapidana tanpa evaluasi secara ketat.

"Serta tindakan brutal aparat polisi terhadap para aktivis," sesal Busyro.

Oleh karena itu, Busyro berharap pimpinan MA yang baru M Syarifuddin bisa lebih peka, kritis terhadap kondisi MA. Dia meminta putusan MA ke depan dapat menimbulkan efek jera bagi koruptor.

"Kita penuh harap ketua MA yang baru tampil dengan penuh teladan, keberanian dan sikap tegas terhadap koruptor tukang pengisap darah rakyat miskin dan sumber daya alam milik rakyat yang berdaulat," cetus Busyro.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, hukuman yang diberikan terhadap pelaku korupsi belum memberikan efek jera. Sepanjang 2019, ICW mencatat, rata-rata hukuman yang dijatuhkan Pengadilan terhadap koruptor hanya 2 tahun 7 bulan pidana penjara.

Bahkan, ada 54 terdakwa korupsi yang divonis bebas dan lepas oleh Pengadilan, termasuk mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung yang menjadi terdakwa perkara korupsi SKL BLBI dan Sofyan Basir mantan Dirut PT PLN yang menjadi terdakwa terkait suap proyek PLTU Riau-1.

"Jika putusan Pengadilan masih menghukum ringan pelaku korupsi, maka sudah barang tentu pemberian efek jera tidak pernah akan terealisasi dengan baik," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Ahad  (19/4).

Dalam kasus ini, sebelumnya Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy terkait kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemag). Rommy, oleh PT DKI dijatuhkan hukuman satu tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muchammad Romahurmuziy oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," demikian bunyi amar putusan PT DKI Jakarta, sebagaimana dikutip pada Kamis (23/4).

Alhasil, hukuman Rommy berkurang dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan hukuman dua tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Pemkab Meranti Masih Tanggung Utang Tunda Bayar Rp68 Miliar

Pemkab Kepulauan Meranti masih menanggung utang tunda bayar Rp68 miliar dari tahun anggaran 2024 dan…

1 jam ago

Todong Kasir dengan Senpi, Perampok Gondol Rp5 Juta dari ATM Mini di Mandau

Dua perampok bersenjata gasak Rp5 juta dari ATM mini di Mandau. Polisi masih memburu pelaku…

2 jam ago

Logo MTQ Riau ke-44 Diluncurkan, Kuansing Tampilkan Nuansa Budaya Melayu

Kuansing resmi meluncurkan logo MTQ Riau 2026 dengan konsep budaya Melayu dan pawai air di…

5 jam ago

Kepesertaan JKN di Inhil Capai 98,64 Persen, Keaktifan Masih Jadi Tantangan

Peserta JKN di Inhil mencapai 721 ribu jiwa atau 98,64 persen penduduk, namun tingkat keaktifan…

11 jam ago

Jemaah Haji Kampar Kloter 05 Tiba Selamat di Makkah

Jemaah calon haji Kampar Kloter 05 tiba selamat di Makkah dan langsung melaksanakan umrah wajib…

17 jam ago

SMAN 2 Rengat Kokoh di Puncak Putaran Pertama Riau Pos-HSBL

Persaingan Riau Pos-HSBL di Rengat berlangsung sengit. SMAN 2 Rengat sementara memimpin klasemen putaran pertama.

19 jam ago