Categories: Nasional

KPK Pastikan Panggil Ulang Ketum PAN Zulkifli Hasan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal kembali memanggil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan. Pasalnya, pria yang akrab disapa Zulhas itu mangkir dari panggilan penyidik pada Kamis, (16/1) lalu.

"Saya sudah komunikasi dengan mereka (penyidik) dan akan dipanggil ulang. Itu sudah pasti," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (3/2).

Mantan Wakil Ketua MPR itu sedianya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014. Saat kasus suap ini terjadi, Zulhas merupakan Menteri Kehutanan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Menurut Ali, penyidik akan menggali keterangan Zulhas terkait adanya Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) Nomor 673/2014 yang saat itu ditandatangani Zulhas. "Masih sama seperti kemarin, terkait dengan itu (SK Menhut)," jelas Ali.

Sebelumnya, Ketum PAN Zulkifli Hasan tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada Kamis (16/1). Pria yang akrab disapa Zulhas itu sedianya bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) pada periode 2009-2014. Sebab kasus alih fungsi hutan di Riau terjadi pada 2014 lalu.

KPK menetapkan pemilik PT Darmex Group; Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta sebagai tersangka. Penetapan status tersangka itu merupakan pengembangan kasus suap alih fungsi hutan Riau, yang sebelumnya telah menjerat tiga orang tersangka.

Mereka adalah Gubernur Riau Annas Maamun, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia; Gulat Medali Emas Manurung, dan Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Surya Darmadi diduga bersama orang kepercayaannya, Suheri Terta menyuap Annas Maamun Rp3 miliar. Uang suap tersebut terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan.

Surya Darmadi diduga merupakan beneficial owner sebuah korporasi dan korporasi juga diduga mendapat keuntungan dari kejahatan tersebut, maka pertanggungjawaban pidana selain dikenakan terhadap perorangan juga dapat dilakukan terhadap korporasi.

Atas perbuatannya, PT Palma Satu disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sementara, Surya Darmadi dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Server Gangguan, Layanan KTP-el di Pekanbaru Lumpuh Sementara

Gangguan server pusat membuat layanan KTP-el di Pekanbaru terhenti sementara. Disdukcapil minta warga bersabar hingga…

22 jam ago

Mobil Dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis Kecelakaan, Korban Luka Serius

Mobil dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis mengalami kecelakaan. Korban luka serius dan dirawat intensif di…

22 jam ago

PT BSP Buka Lowongan Direktur, Kesempatan Emas untuk Putra Putri Terbaik

Pemkab Siak membuka seleksi direksi PT BSP. Kesempatan terbuka bagi putra putri terbaik dengan kualifikasi…

2 hari ago

Hindari Kecelakaan Saat Arus Balik, Ini Tips Penting dari Capella Honda

Capella Honda bagikan tips aman berkendara motor saat arus balik. Mulai dari cek kendaraan, istirahat…

2 hari ago

DJP Riau Beri Relaksasi SPT, Wajib Pajak Tak Kena Sanksi

DJP Riau memperpanjang pelaporan SPT Tahunan dan menghapus sanksi keterlambatan. Kebijakan ini untuk meningkatkan kepatuhan…

2 hari ago

Aksi Pencurian Kabel Bikin Jalan Sudirman Pekanbaru Gelap Gulita

Kabel LPJU di Jalan Sudirman Pekanbaru dicuri OTK, menyebabkan jalan gelap. Dishub langsung lakukan perbaikan…

2 hari ago