Categories: Nasional

PGRI Protes, Tak Setuju Tak Ada Formasi Guru CPNS 2021Â

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah memastikan tidak membuka formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk posisi guru pada 2021. Penerimaan guru dialihkan melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Deputi Bidang SDM Aparatur Negara Kementerian PANRB, Teguh Widjinarko, mengatakan, untuk mewujudkan kebijakan ini pihaknya selalu berkoordinasi dengan instansi pembina jabatan fungsional. 

Menurut Teguh, keputusan untuk menetapkan rekrutmen satu juta guru PPPK juga dilakukan melalui koordinasi bersama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang mengetahui secara detail kebutuhan dimaksud. 

Teguh juga membantah jika penerimaan guru melalui skema PPPK dianggap kebijakan diskriminatif. Pasalnya, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membuka peluang tersebut. 

"Pembukaan guru dari PPPK tidak diskriminatif, karena UU ASN memang membuka kemungkinan tersebut, dan di masa mendatang tidak hanya guru, tetapi tenaga-tenaga lain yang berkaitan dengan pelayanan publik atau jenis jabatan fungsional lain yang memungkinkan, sebagaimana saya jelaskan sebelumnya (seperti tenaga kesehatan, tenaga penyuluh, dan lain-lain, red)," ujar Teguh, Sabtu (2/1/2021). 

Teguh menjelaskan, penerapan PPPK untuk tenaga guru pada dasarnya merupakan amanat UU ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. 

Terpisah, Ketua Umum Persaturan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi, menyatakan, kebijakan rekrutmen guru lewat skema PPPK saja sangat diskriminatif. PGRI meminta kebijakan tersebut ditinjau kembali. 

"Tidak tepat dan kontraproduktif di tengah situasi seperti ini kok bikin heboh. Harus ditinjau kembali apalagi pertama, implikasinya diskriminatif. Kedua, implikasinya tidak adanya generasi muda yang tertarik untuk menjadi guru," ucapnya.

Menurut amanat UU, penerimaan guru melalui dua jalur, yakni CPNS dan PPPK. Ketika formasi guru dihapus dari CPNS maka kebijakan tersebut tidak memiliki dasar dan kontraproduktif dengan situasi saat ini. 

"Saya sudah konferensi pers, kirim surat kepada Bapak Menpan, Mendikbud, BKN, sudah, untuk tinjau ulang, pernyataan terbuka juga sudah, bahwa kebijakan itu tidak masuk akal, tidak ada dasarnya, kontraproduktif, hanya bikin heboh," tegas Unifah. 

Sebelumnya diberitakan, Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menyatakan, pemerintah hanya berencana membuka 1 juta formasi guru berstatus Pegawai PPPK pada 2021. 

"Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK. Jadi bukan (penerimaan) CPNS lagi. Ke depan mungkin kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," ujar Bima Haria dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Sumber: News/Antara/JPNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Server Gangguan, Layanan KTP-el di Pekanbaru Lumpuh Sementara

Gangguan server pusat membuat layanan KTP-el di Pekanbaru terhenti sementara. Disdukcapil minta warga bersabar hingga…

4 jam ago

Mobil Dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis Kecelakaan, Korban Luka Serius

Mobil dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis mengalami kecelakaan. Korban luka serius dan dirawat intensif di…

4 jam ago

PT BSP Buka Lowongan Direktur, Kesempatan Emas untuk Putra Putri Terbaik

Pemkab Siak membuka seleksi direksi PT BSP. Kesempatan terbuka bagi putra putri terbaik dengan kualifikasi…

1 hari ago

Hindari Kecelakaan Saat Arus Balik, Ini Tips Penting dari Capella Honda

Capella Honda bagikan tips aman berkendara motor saat arus balik. Mulai dari cek kendaraan, istirahat…

1 hari ago

DJP Riau Beri Relaksasi SPT, Wajib Pajak Tak Kena Sanksi

DJP Riau memperpanjang pelaporan SPT Tahunan dan menghapus sanksi keterlambatan. Kebijakan ini untuk meningkatkan kepatuhan…

1 hari ago

Aksi Pencurian Kabel Bikin Jalan Sudirman Pekanbaru Gelap Gulita

Kabel LPJU di Jalan Sudirman Pekanbaru dicuri OTK, menyebabkan jalan gelap. Dishub langsung lakukan perbaikan…

1 hari ago